Berita Bali
PENASARAN? Ini Sosok Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Pengacara yang Dilantik Hercules
PENASARAN? Ini Sosok Ketua DPW GRIB Jaya Bali, Pengacara yang Dilantik Hercules
TRIBUN-BALI.COM - DPW Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya telah hadir di Bali, kehadiran Ormas tersebut kemudian memicu pro dan kontra.
Pelantikan Ketua GRIB Jaya Bali dilakukan langsung oleh Ketua DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall.
Sejak bermunculan video pengurus GRIB Jaya Bali, berbagai kecaman pun ramai di media sosial.
Bahkan, beberapa pemangku kepentingan pun telah buka suara terkait kehadiran GRIB Jaya di Bali.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemuda 23 Tahun Tewas Terjepit Truk dan Tiang Listrik di Teuku Umar Barat Denpasar
Lalu siapakah sosok ketua DPW GRIB Jaya Bali, namanya Yosef Nahak.
Diketahui Ketua DPW GRIB Jaya Bali itu berprofesi sebagai pengacara dengan nama lengkap dan gelar Yosef Nahak, S.H.
Dari informasi yang dihimpun, Yosef Nahak merupakan lulusan sarjana hukum, berasal dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain nama dan tempat asal, tak ada lagi informasi yang dicantumkan maupun artikel tentang Yosef Nahak di mesin pencarian Google.
Baca juga: GRIB Jaya Disorot! Giri Prasta Tegaskan Tak Perlu Ormas Luar Pulau Dewata
GRIB Jaya Bali Belum Terdaftar
Kesbangpol catatkan terdapat sebanyak 298 organisasi masyarakat (ormas) yang telah secara resmi terdaftar di Bali.
Namun terdapat dua ormas yang baru-baru ini mendeklarasikan diri di Bali namun belum mendaftar di Kesbangpol Bali yakni Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mengatakan bahwa saat ini ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Bali sebanyak 298 ormas.
“GRIB Jaya belum terdaftar, baik di Kesbangpol Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. Yang NTT Bali Bersatu juga belum terdaftar,” jelasnya pada, Senin 5 Mei 2025.
Dijelaskan, suatu Ormas dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol Bali harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kemenkum atau bisa memilih dengan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.