Berita Bali
Dinsos Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan, Total 55 Bayi Ada di Yayasan Pengasuh Anak
Dinsos Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan, Total 55 Bayi Ada di Yayasan Pengasuh Anak
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
Aryani juga menjelaskan bahwa proses adopsi anak memerlukan syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa syarat tersebut antara lain calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan. Selain itu, calon orang tua angkat juga harus berusia 30–55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial.
"Calon orang tua angkat juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, serta memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial," terang Aryani.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) juga dimungkinkan, namun harus melalui prosedur yang lebih ketat, termasuk izin tertulis dari pemerintah negara asal, izin Menteri, dan dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak resmi.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.