Berita Bali
Dinsos Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan, Total 55 Bayi Ada di Yayasan Pengasuh Anak
Dinsos Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan, Total 55 Bayi Ada di Yayasan Pengasuh Anak
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
Aryani juga menjelaskan bahwa proses adopsi anak memerlukan syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa syarat tersebut antara lain calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan. Selain itu, calon orang tua angkat juga harus berusia 30–55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial.
"Calon orang tua angkat juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, serta memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial," terang Aryani.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) juga dimungkinkan, namun harus melalui prosedur yang lebih ketat, termasuk izin tertulis dari pemerintah negara asal, izin Menteri, dan dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak resmi.
| 408 Personel Polda Bali Pensiun, Ada Mantan Kapolda Bali yang Satu Angkatan dengan Kapolri |
|
|---|
| Masuk Bali Gunakan VOA Tapi Bekerja Sebagai Manajer Club, Bule Prancis Dideportasi |
|
|---|
| Jumlah Siswa SMA/SMK/SLB Ikut Tes Kemampuan Akademik di Bali Sebanyak 77,74 Persen |
|
|---|
| 5 Berita Bali Hari Ini, Got Penuh Sampah Sebabkan Banjir di Menanga, Hujan Datangi Denpasar |
|
|---|
| BERTURUT-TURUT 3 Orang Tewas di Bali, Berakhir Terobos Traffic Light Fatal di Buleleng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.