Berita Denpasar

KASUS Bullying Anak di Polresta Denpasar Mandek, WN China Peter Mangkir, KPPAD Surati Polda Bali

KASUS Bullying Anak di Polresta Denpasar Mandek, WN China Peter Mangkir, KPPAD Surati Polda Bali

|
istimewa
KASUS Bullying Anak di Polresta Denpasar Mandek, WN China Peter Mangkir, KPPAD Surati Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali memastikan pendampingan terhadap korban bullying anak di Denpasar dengan terlapor WNA China berinisial Peter HKC terus berproses.

Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, SH mengatakan, pihaknya telah bersurat resmi ke penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus perundungan dengan terlapor Peter HKC.

Namun, kata Yastini, jawaban yang diberikan oleh penyidik Polresta Denpasar sama seperti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/770.c/IV/2025/Satreskrim tertanggal 8 April 2025.

Baca juga: ANIAYA N Hingga Tewas di Singaraja, 3 Oknum Anggota Kodam IX/Udayana Jadi Tersangka

Surat itu berisi pemberitahuan terhadap perkara yang dilaporkan oleh orangtua anak korban Piet Arja Saputra, bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor Peter HKC.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di Hongkong.

"Jawabannya sama seperti SP2HP itu. Karena kita sudah bersurat resmi kita secepatnya akan bertemu penyidik yang menangani kasus ini," kata Yastini, Selasa, 6 Mei 2025.

Untuk memastikan laporan itu ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian, KPPAD juga berkirim surat kepada Irwasda Polda Bali.

"Kita masih menunggu dari Irwasda Kasubdit IV, karena kita juga sudah bersurat supaya ada pengawasan juga dari Polda," kata Yastini.

"Kita akan koordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polresta, karena sudah masuk dalam proses hukum," tambahnya.

Baca juga: Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar

Orangtua dari anak yang menjadi korban dugaan perundungan di media sosial, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH melaporkan kasus itu, di Polresta Denpasar

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024. Namun, hingga sekarang, proses penyidikan jalan di tempat karena terlapornya disebut penyidik Polresta Denpasar masih berada di Hongkong.

Kasus yang dilaporkan ke Polresta Denpasar tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah itu, mencuri perhatian senator asal Bali Niluh Djelantik.

Niluh Djelantik menyatakan siap mengawal kasus dugaan perundungan dengan korban anak di bawah umur. Siswa SMP di Denpasar itu mendapat perundungan verbal oleh warganet yang diketahui berada di Hongkong.

Aktivis perempuan dan anak tersebut mengaku akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. 

“Nanti Mbok kawal,” kata Niluh Djelantik, Jumat (25/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved