Berita Badung

GAJI Bendesa, Prajuru Adat, Hingga Subak, Pemkab Badung Siapkan Anggaran Rp15 Miliar Per Bulan

Tidak tanggung-tanggung setiap bulan Pemkab Badung, harus mengeluarkan anggaran Rp15 miliar per bulan untuk menggaji prajuru adat itu.

Istimewa/Tribunnews
ILUSTRASI - Pantas jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, menjadi rebutan. Ternyata khusus di Kabupaten Badung mereka mendapat gaji yang lumayan besar. Tidak tanggung-tanggung setiap bulan Pemkab Badung, harus mengeluarkan anggaran Rp15 miliar per bulan untuk menggaji prajuru adat itu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pantas jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, menjadi rebutan. Ternyata khusus di Kabupaten Badung mereka mendapat gaji yang lumayan besar.

Tidak tanggung-tanggung setiap bulan Pemkab Badung, harus mengeluarkan anggaran Rp15 miliar per bulan untuk menggaji prajuru adat itu.

Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah, sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah setempat.

Kendati demikian, sejak era pemerintahan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Pemkab Badung sudah mengucurkan anggaran sampai  Rp15 miliar per bulan hanya untuk memberi honor kepada prajuru adat dan subak ini.

Baca juga: KOSTER: Bali Tak Butuh Ormas Preman! Hanya Perlu Lembaga Adat Kuat & Pecalang yang Hebat

Baca juga: TAK TOBAT! Baru Bebas 6 Bulan, Pria Asal Buleleng Kembali Lagi Ke Penjara Karena Kasus Narkoba

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha. (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Adapun prajuru adat dan subak yang tiap bulan, menerima nafkah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung, seperti Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Pekaseh dan Pangliman Subak. 

Selain prajuru adat dan subak ini Pemerintah Gumi Keris, juga memberikan honor untuk para pemangku kahyangan jagat, pemangku kahyangan tiga dan mangku prajapati. Besaran honor pun berbeda beda untuk masing-masing jabatan.

Namun yang paling besar menerima gaji dari APBD adalah Pekaseh dan Bendesa Adat, yaitu mencapai Rp6 juta per bulan.

Kemudian disusul Kelian Banjar Adat senilai Rp 5 juta dan Pangliman Subak sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk pemangku mendapat honor lebih kecil yakni sekitar Rp 2 juta.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha yang dikonfirmasi, pada Kamis 8 Mei 2025 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui tiap bulannya Pemkab Badung, mengalokasikan anggaran sampai Rp15 miliar hanya untuk memberi honor kepada para prajuru adat dan subak ini.

Hanya saja pihaknya mengaku honor untuk Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Pekaseh, Pangliman termasuk Pemangku Kahyangan Jagat, Kahyangan Tiga dan Mangku Prajapati ini sudah berlangsung sejak lama.

"Untuk besarannya ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Sudarwitha.

Diakui, anggaran yang dikucurkan memang sampai Rp 15 miliar per bulan. Hanya saja namanya bukan gaji tapi honorarium. Bahkan besaran ini sudah berlaku sejak zaman Bupati Giri Prasta.

"Besaran honorarium untuk masing-masing prajuru adat ini sempat naik turun sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Saat Covid-19 nafkah prajuru adat ini bahkan sempat turun kemudian dinaikan lagi setelah covid," jelas mantan Camat Petang ini.

Di era pemerintahan Bupati dan Wabup Badung, Wayan Adi Arnawa-Bagus Sucipta, honorarium untuk prajuru adat ini tetap berjalan. Bahkan besarannya tidak ada berubah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved