Pencurian di Bali
Putu Darma Tak Berkutik Saat Dibekuk, Maling Gamelan di Ubud Bali Diamankan
Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Ubud dan Polsek Tegallalang, Polres Gianyar, telah berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan jaket warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp13.000.000.
Terakhir, dalam kasus pencurian mobil di Banjar Gentong, pelaku bernama D P (46). Diaditangkap setelah melakukan pencurian mobil Espas warna silver dengan nomor polisi DK 1438 BR.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku datang ke gudang milik WNA di Banjar Gentong pada 29 April 2025, sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku kemudian melihat mobil Espas yang terparkir di depan gudang dan mengetahui bahwa pemiliknya tidak diketahui.
Pada 30 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali ke gudang dan mengambil mobil Espas tersebut dengan cara derek menggunakan mobil pick-up.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk kasus pencurian gamelan masih kita kembangkan, keduanya ini pernah bertemu, dan gamelan hasil curiannya diserahkan pada orang yang sama yakni pengepul barang bekas, saat ini masih kita kembangkan," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian Gamelan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.