Pencurian di Bali
Putu Darma Tak Berkutik Saat Dibekuk, Maling Gamelan di Ubud Bali Diamankan
Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Ubud dan Polsek Tegallalang, Polres Gianyar, telah berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Darma Tak Berkutik Saat Dibekuk, Maling Gamelan di Ubud Bali Diamankan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Ubud dan Polsek Tegallalang, Polres Gianyar, telah berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Ubud, Sukawati, dan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis 8 Mei 2025, kasus-kasus pencurian yang berhasil diungkap antara lain pencurian gong di Banjar Kelingkung (Ubud), pencurian gong di Banjar Peninjoan (Sukawati), pencurian sepeda motor di Gang Jepun Teges Kanginan (Ubud), dan pencurian mobil di Banjar Gentong (Tegalalang).
Baca juga: Antisipasi Pencuri Gamelan, Polsek Blahbatuh Bali Tingkatkan Patroli Malam
Dalam kasus pencurian gong di Banjar Kelingkung, pelaku bernama I Putu Darma Sentana alias Beruk, 26 tahun, ditangkap di Traffic Light Jl. Hayam Wuruk, Denpasar.
Pencurian terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.55 Wita. Kasus ini dilaporkan, I Ketut Balik, yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
Saat itu, Balik sedang bekerja di Villa Lumia, dan dihubungi oleh warga yang melihat gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar Kelingkung.
Baca juga: Di Gianyar Terjadi 4 Pencurian Gamelan dalam Beberapa Hari, Terbanyak di Sukawati
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pintu gudang penyimpanan gong rusak dan beberapa gong hilang.
Pelaku yang merupakan residivis dengan 3 kali kasus pencurian sebelumnya, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain gamelan Tawe-Tawe, Kajar, Reyong, dan lain-lain.
Baca juga: Maling Gasak Don Gamelan di Batuan Sukawati, Dewan Gianyar Minta Pencurian Gamelan Diatensi Serius
Sementara itu, dalam kasus pencurian gong di Banjar Peninjoan, pelaku bernama I Kadek D (32), yang masih dalam proses penyelidikan dengan 5 orang saksi.
Dalam laporan kepolisian, di Banjar setempat telah kehilangan 20 unit daun gamelan.
"Kasus ini masih dalam proses pengembangan dengan 5 orang saksi. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar Larang Gunakan Sound System Saat Pawai Ogoh-ogoh, Wajib Gunakan Gamelan Bali
Dalam kasus pencurian sepeda motor di Gang Jepun, pelaku bernama Mahmud alias Jae (39) asal Probolinggo, Jawa Timur ini ditangkap di Jalan Raya Teges Kanginan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.
Pencurian terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.55 Wita, saat korban, Kadek Apong Wiradnyana, mengantarkan paket pesanan online kepada pelanggan.
Korban memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku dapat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.