Berita Bali
KKP Tangkap Kapal Berbendera China dan Amankan 6 ABK di Bali, Nugroho: Tanpa Dokumen Keimigrasian
pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang, diduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” bebernya.
Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kapal ditarik ke Pelabuhan Benoa dan ditangani Pangkalan PSDKP Benoa dan penyelidikan diserahkan kepada Polda Bali.
“Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi sudah jelas. Ini menjadi modus baru, itu nanti akan dilakukan smuggling atau apa, nanti teman-teman dari Polda yang lebih mendalami,” kata dia.
“Kami cek ke Palka ini sudah dimodifikasi sama mereka. Dibuat kamar-kamar. Ini karena unsurnya tindak pidana perikanan kurang lengkap. Palka tersebut bukan menjadi Palka ikan, namun menjadi kamar-kamar yang isinya kipas angin,” bebernya.
“Motifnya seperti apa didalami Polda Bali, yang jelas pelanggaran kapal tersebut sudah memasuki teritorial dengan bendera asing tanpa dokumen keimigrasian, tanpa perizinan untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan Republik Indonesia,” jabar dia.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan.
“Dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun di sisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian,” jelasnya.
“Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ditemukan, namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” sambung Edi.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali dan instansi lainnya dengan menggelar ekspos untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan.
“Berdasarkan hasil ekspos, maka proses hukum FV. Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” ujar Edi.
Sementara itu, Kanit Sidik Polairud Polda Bali, Ipda I Gusti Bagus Suswadi mengatakan, pihaknya mendalami motif di balik penangkapan 6 ABK tersebut.
“Dari bahasa mereka semua bahasa China, untuk kooperatifnya ada salah satu dari mereka bisa berbahasa Inggris bisa berkomunikasi dengan kami, jadi kemungkinan kami juga mengundang penerjemah dari Konsulat China untuk membantu proses penyelidikan,” ujar Ipda Gusti Bagus Suswadi.
Polda Bali juga telah menerima limpahan berkas penanganan kasus tersebut sehingga kini dalam kewenangan Polda Bali dalam penyelidikan dari pihak Polairud bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Salah satu hal yang menjadi kecurigaan dan didalami polisi adalah unsur modifikasi kapal tersebut dengan sekat-sekat kamar yang bisa digunakan untuk menampung sekitar 20 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.