Narkoba di Bali

8 WNA Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Bali, Barang Bukti Capai Rp2 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajaran mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti seberat 2,7 kilogram narkoba

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PENGUNGKAPAN - Tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Bali dihadirkan ke Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 16 Mei 2025. 

8 WNA Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Bali, Barang Bukti Capai Rp2 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan jajaran mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti seberat 2,7 kilogram narkoba dari berbagai jenis. 

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, pada Jumat 16 Mei 2025. 

"Direktorat Narkoba dan jajaran ungkap 2,7 Kg Narkoba berbagai jenis," ungkap Kabid Humas. 

Baca juga: Pengedar Narkoba Disergap Polisi Saat Hendak Transaksi di Jalan Raya Sesetan Denpasar Bali

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama satu bulan terakhir sejak bulan April hingga 14 Mei 2025. 

Adapun rincian barang bukti dari jenis dan berat masing-masing Narkoba yang diamankan paling banyak adalah Ganja 1.343,31 gram dan Sabu 964,61 gram.

Sisanya, terdapat kTC 7,56 gram, Kokain 48,62 gram dan MDMA 337 gram. Pengungkapan Narkoba di Wilkum Polda Bali tersebut bernilai cukup fantastis hingga mencapai Rp2.047.281.500.

Baca juga: Putu RAP Diamankan di Gianyar, Ditemukan Dua Plastik Sabu Saat Digeledah

"Dari hasil pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 34 orang tersangka dan diantaranya ada 8 WNA sebagai tersangka yang diamankan saat membawa Narkoba di kawasan maupun di sekitar Bandara Ngurah Rai," bebernya.

Dari jumlah 2,7 Kg Narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditresnarkoba Polda Bali, menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh Narkoba.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: NEKAT Sembunyikan Narkoba di Alat Vital, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 323,76 Gram Kokain 

Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi bangsa.

"Karena Narkoba merupakan musuh kita bersama maka Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Bali," pungkas dia. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved