Berita Buleleng
Pendaftaran Calon Kepala Sekolah di Buleleng Sisakan 66 Kuota
Pendaftaran calon kepala sekolah di Kabupaten Buleleng untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP resmi ditutup.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Resmi Ditutup, Pendaftaran Calon Kepala Sekolah di Buleleng Sisakan 66 Kuota
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pendaftaran calon kepala sekolah di Kabupaten Buleleng untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP resmi ditutup.
Walau demikian, jumlah pelamar yang masuk belum bisa menutupi seluruh kekurangan kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun, dari total 168 jabatan kepala sekolah yang kosong, Disdikpora Buleleng membuka formasi untuk 164 jabatan.
Baca juga: Pebriantara Harap Informasinya Salah, Disdik dan DPRD Gianyar Telusuri Persoalan Siswa Tak Bisa Baca
Pendaftaran pun sudah dibuka sejak 28 April 2025.
Namun hingga ditutupnya pendaftaran, pelamar yang memenuhi syarat hanya sebanyak 98 orang. Sehingga menyisakan 66 kuota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, ada banyak faktor penyebab pendaftaran calon kepala sekolah menyisakan 66 kuota.
Baca juga: Terinspirasi Langkah Gubernur Jawa Barat, AWK Siap Masukkan Siswa Nakal di Bali ke Barak Militer
Mulai dari pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, hingga adapula yang tidak mau melamar.
"Jadi adapula guru yang secara persyaratan, sebenarnya sudah memenuhi syarat. Namun yang bersangkutan enggan melamar, mungkin karena beban kerja atau faktor lainnya," kata Ariadi, Minggu (18/5/2025).
Kendala lainnya banyak dialami guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Usai Mediasi, 1 Pelaku Yang Juga Siswa SMKN 7 Denpasar Mundur Dari Sekolah
Ariadi menjelaskan, walaupun secara aturan syarat pendaftaran calon kepala sekolah yakni guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam hal ini meliputi PNS dan PPPK, namun PPPK memiliki keterbatasan.
"Guru dengan status PPPK tidak bisa melamar sebagai calon kepala sekolah di luar tempatnya bertugas," jelasnya.
Mengenai sisa 66 kuota jabatan kepala sekolah, Ariadi menambahkan sementara masih tetap akan diisi oleh Plt. Walau demikian, pihaknya tetap berupaya melakukan pengisian pada tahap II, mengacu pada Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.
Baca juga: Penganiayaan Antar Siswa SMKN 7 Denpasar Viral, Bermula dari Korban Rekam Kakak Kelas
"Sedangkan untuk 98 calon yang memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif setelah keluar persetujuan teknisnya dari BKN," ucapnya.
Untuk diketahui, kekurangan kepala sekolah di Kabupaten Buleleng terjadi sejak Agustus 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.