Berita Bali
Minta Penanganan Siswa Tercecer, Ombudsman Bali: Jangan Ada Jalur Resmi di Luar SPMB
Ombudsman Bali mengadakan rapat koordinasi Pengawasan dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan SPMB
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Minta Penanganan Siswa Tercecer, Ombudsman Bali: Jangan Ada Jalur Resmi di Luar SPMB
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ombudsman Bali mengadakan rapat koordinasi Pengawasan dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan SPMB Tahun 2025/2026 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis 22 Mei 2025.
Adapun rapat tersebut membahas sistem penerimaan murid baru (SPMB) serta sekaligus mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi jalur tidak resmi di luar petunjuk teknis (juknis) SPMB yang telah ditetapkan oleh Disdikpora.
Baca juga: Ombudsman Bali Akan Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Indramayu Marzuki Rais melalui Daring, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Kepala Kantor wilayah kementrian Agama Provinsi Bali, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali beserta Para Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Se-Kabupaten/Kota di Bali dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Ombudsman sebelum penerimaan siswa baru, dikarenakan dalam pengawasan masih banyak kendala ditemukan yang menjadi fokus pengawasan pelayanan publik terkait SPMB Ini, adanya jalur Inklusi, Domisili, Prestasi, Afirmasi dan pemindahan tugas orangtua, harus dipastikan kesiapan untuk jalur jalur yang akan ditempuh.
Baca juga: Mengenai Siswa Titipan, Komisi 4 DPRD Bali Singgung Diskresi Pimpinan
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali mengatakan, pada tahap pra SPMB memastikan petunjuk teknis (juknis) sesuai regulasi dan pemetaan sesuai regulasi.
Disdikpora harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan SPMB gencar melakukan sosialisasi secara massif.
“Langsung sosialisasi ke masyarakat dengan kanal-kanal media termasuk media sosial yang lebih mudah informasi diterima,” jelas, Sri.
Pada saat tahap SPMB, Ombudsman meminta supaya ada posko aduan dan pengawalan hingga adanya tindak lanjut.
Tidak hanya sekadar membuat posko, tapi juga memanfaatkan posko SPMB untuk layanan informasi pengaduan di masing-masing sekolah.
Baca juga: Disdikpora Badung Bali Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan
”Dinas Pendidikan termasuk menyebarluaskan kontak pengaduan. Petugas diminta melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tidak paham terkait mekanisme pendaftaran,” imbuhnya.
Usai SPMB juga adanya pedoman penanganan siswa tercecer.
Dalam pendistribusian siswa tercecer harus tetap sesuai regulasi daya tampung yang ada sesuai data di Dapodik.
”Sekarang ada penguncian di Dapodik,” jelasnya.
Sri mewanti-wanti tidak ada jalur lain selain jalur yang telah ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.