Berita Bali
Minta Penanganan Siswa Tercecer, Ombudsman Bali: Jangan Ada Jalur Resmi di Luar SPMB
Ombudsman Bali mengadakan rapat koordinasi Pengawasan dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan SPMB
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebab, tahun lalu sebelum sistem diubah pelaksanaan PPDB ditemukan jalur tidak resmi untuk menerima siswa yang tercecer.
”Itu setelah PPDB ya. Itu kan temuan umum di Indonesia. Kalau di Bali lebih kepada adanya memasukkan siswa yang tercecer, yang tidak diterima di negeri dan tidak masuk ke swasta. Karena ada kewenangan pemerintah untuk mendistribusikan siswa yang tercecer,” jelasnya.
Namun belum ada pedoman secara jelas yang mengatur.
Makanya Ombudsman minta ini dibuat pedomannya adanya mekanisme perubahan dari PPDB menjadi SPMB diharapkan kesiapan instansi terkait dalam perubahan sistem tersebut.
Lebih lanjut ditambahkan, jalur tidak resmi yang dimaksud penamaan di luar juknis dan sistem.
Untuk di Bali disebut penanganan siswa tercecer.
”Di tempat lain namanya jalur tidak resmi, siswa titipan dan sebagainya,” jelas Sri.
Kepala Ombudsman berharap dapat meminimalisasi terjadinya sekolah favorit yang menjadi menumpuknya siswa pada satu sekolah dan mendorong penyetaraan pendidikan.
”Pendidikan ini bukan sekedar pelayanan publik tapi juga merupakan sendi pembangun generasi kedepan yang lebih baik,” jelasnya.
Sri menambahkan, Ombudsman juga meminta ada evaluasi atau pembaharuan Permendikbud 1/2021 memastikan tidak ada blankspot.
Adanya integrasi e-rapor dengan aplikasi pendaftaran. Selain itu juga pedoman penanganan siswa tercecer usai SPMB.
”Optimalisasi peran pengawas internal dan eksternal,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Suwirta menekankan perbaikan sistem dengan harapan tidak terjadi masalah seperti tahun sebelumnya dan pada akhirnya semua akan dapat terselesaikan “Jangan sampai terjadinya pemaksaan sistem yang sudah ditetapkan sebagai penentu penerimaan siswa,” ucap, Suwirta. (*)
Berita lainnya di Ombudsman Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.