Pendidikan
SURAT Sakti dan Anak Titipan Jangan Sampai Ada, Orangtua Berharap SPMB SMA/SMK 2025 Transparan
Rencananya, anak Serawan akan mendaftar di SMAN 3 Denpasar melalui jalur prestasi, sebab domisilinya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Disinggung mengenai siswa titipan, Rida mengatakan sebab Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah dikunci, SMAN 1 Denpasar tak dapat menerima siswa titipan kembali.
Selain itu juga, jumlah siswa yang diterima sudah maksimal 12 kelas dengan jumlah siswa sebanyak 36 orang. Jika dipaksakan, anak tersebut tidak akan masuk pada Dapodik dan susah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Nah itu, untuk jalur anak guru sehingga kita tidak pusing-pusing lagi. Kalau sebelumnya sudah diatur gitu. Sekarang anak guru akan diterima di tempat di mana guru itu bertugas. Jumlah anak guru yang akan mendaftar di SMA 1 Denpasar tahun ini anak guru cuma satu,” bebernya.
Namun ke depannya Rida berharap bukan hanya anak guru saja yang diprioritaskan namun juga anak-anak dari tenaga tata usaha yang bekerja di sekolah. “Hanya, tenaga-tenaga tata usaha atau pegawai belum diatur itu permasalahan yang sebenarnya agak-agak memusingkan juga,” kata dia.
Di sisi lain, SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Klungkung akan dilaksanakan mulai bulan Juni dan Juli 2025. Pada tahun ini ada beberapa perbedaan, jika dibandingkan PPDB tahun lalu, misalnya penetapan sistem domisili. Sehingga orangtua siswa tidak bisa lagi menitipkan nama anaknya di KK orang lain, untuk mendaftarkan ke sekolah tertentu.
“Ada perubahan sistem penerimaan murid baru, tahun ini ada jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Perbedaannya pada teknis jalur domisili,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Didik) Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, Rabu (21/5).
Ia mengatakan, sistem domisili ini pada umumnya hampir sama dengai sistem zonasi, yakni masih menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Hanya saja pada sistem baru ini, tidak bisa lagi menitipkan nama siswa ke domisili orang lain. Dalam KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga, tidak boleh hanya nama anak saja.
“Sebelumnya banyak praktik jelang PPDB, nama anaknya dipindahkan ke KK orang lain untuk diterima ke sekolah tertentu. Lalu setelah anak diterima sekolah, dikembalikan lagi nama anak itu KK aslinya. Disdukcapil repot mengurusi masalah anak sekolah saja. Sekarang tidak bisa lagi, pada KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga,” ujar Sujana.
Disebutkan, KK yang digunakan harus minimal terbit setahun sebelum SPMB. Bisa menggunakan KK di bawah 1 tahun, namun hanya perbaikan seperti ganti anggota KK (lahir atau meninggal) atau perbaikan bersifat minor lainnya. “Pada intinya tidak lagi bisa titip nama siswa, harus menggunakan KK yang terdaftar semua nama keluarga intinya,” jelas dia.
Sementara jalur lainnya hampir sama seperti tahun sebelumnya, selain domisili ada jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa kurang mampu), dan jalur mutasi (pindah kerja orangtua). Secara persentase, kuota untuk jalur domisili sebesar 50 persen, kuota jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
“Pemetaan sudah kami lakukan, jika semua mengikuti sistem ini, semua siswa tertampung di sekolah secara merata,” jelas Sujana. (sar/mit)
Transparansi dan Inklusi Diutamakan
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mulai melakukan tahapan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB ini menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sosialisasi difokuskan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, hingga lurah se-Kota Denpasar.
Koordinator SPMB Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama menyampaikan, bahwa sosialisasi telah berjalan sejak Selasa (20/5). “Tujuannya agar seluruh perangkat wilayah memahami perubahan sistem dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat,” paparnya, Rabu (21/5).
Ia menegaskan, perubahan nama turut diiringi dengan mekanisme baru yang mengutamakan transparansi dan inklusi. Tahap selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan ke DPRD Kota Denpasar untuk mendapatkan persetujuan resmi yang direncanakan pada 23 Mei 2025. Setelah itu, akan dilaksanakan deklarasi bersama pada 28 Mei 2025 di SMPN 2 Denpasar mulai pukul 09.00 WITA. Deklarasi akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Denpasar.
Tahun ini, ada empat jalur penerimaan siswa atau SPMB. Pertama jalur domisili dengan kuota 43 persen, menggunakan syarat Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lambat 1 Juni 2024 dan tidak menerima surat keterangan domisili. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 5 persen. “Jalur ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas berdasarkan data Dinas Sosial,” paparnya.
Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan, Disdikpora Badung Pastikan Buku Paket yang Rusak Segera Diganti |
![]() |
---|
KAWAL Program Pendidikan Gratis, DPRD Gianyar Dorong Penguatan Seni-Budaya |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang |
![]() |
---|
TUGAS Akhir Mahasiswa Berbentuk Karya Sastra & Jurnalistik, Terobosan UPMI Bali & Didukung Sastrawan |
![]() |
---|
BELAJAR Data Kependudukan ke Surabaya, Upaya Denpasar Program 1 Keluarga 1 Sarjana Tak Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.