Pendidikan

SURAT Sakti dan Anak Titipan Jangan Sampai Ada, Orangtua Berharap SPMB SMA/SMK 2025 Transparan

Rencananya, anak Serawan akan mendaftar di SMAN 3 Denpasar melalui jalur prestasi, sebab domisilinya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Para pelajar lulusan SMP bersiap-siap mendaftarkan diri untuk melanjutkan ke jenjang SMA/SMK dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kendati ini sistem baru lagi, namun bagi siswa khususnya orangtua, sistem ini tidak jauh berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  

TRIBUN-BALI.COM  – Para pelajar lulusan SMP bersiap-siap mendaftarkan diri untuk melanjutkan ke jenjang SMA/SMK dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kendati ini sistem baru lagi, namun bagi siswa khususnya orangtua, sistem ini tidak jauh berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Seperti yang diungkapkan seorang orangtua siswa, I Ketut Serawan, S.Pd. Ia pun berharap SPMB tahun ini pelaksanaannya secara transparan. Serawan berharap tidak ada lagi surat sakti dan anak atau siswa titipan.

“Harapannya SPMB tetap transparan jalurnya. Kita tidak ingin ada isu-isu anak titipan, surat sakti walaupun itu sulit. Kalau saya lihat sistem bagus, kalau semua konsisten, saya rasa tidak akan ada masalah,” kata dia pada Rabu (21/5). 

Baca juga: Pembunuh Komang Agus Asmara, Terdakwa Terima Putusan 19,5 Tahun Penjara Tanpa Banding

Baca juga: KADEK Ari Derita Sakit Kronis, PMI Asal Jembrana di Jepang, Keluarga Bisa Segera Pulang ke Jembrana!

Menurutnya sistem penerimaan siswa saat ini tidak ada perubahan yang substansif. Namun kata dia, memang terdapat jalur baru yakni di jalur prestasi di mana terdapat prestasi kepemimpinan juga jalur anak guru yang masuk di bagian jalur mutasi. 

“Kurang lebih (sistem SPMB) tidak ada yang jauh berbeda sebetulnya. Secara global ada jalur afirmasi, prestasi. Hanya ada yang baru sedikit seperti jalur anak guru. Ada jalur prestasi kepemimpinan itu saja ikon yang baru, sisanya menurut saya sama saja, teknisnya juga sama seperti tahun kemarin,” jelasnya.

“Jadi tidak terlalu menyulitkan sistem secara online. Kita sudah berkoordinasi dengan wali kelas masing-masing. Semoga tidak ada kendala. Kalau jalur biasa, di sekolah ada wifi bisa pakai itu. Saya rasa tidak masalah lewat HP bisa. Yang penting berkas-berkas piagam, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran sudah siap,” jelas Serawan. 

Rencananya, anak Serawan akan mendaftar di SMAN 3 Denpasar melalui jalur prestasi, sebab domisilinya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Beberapa prestasi yang akan digunakan sebagai penunjang di antaranya prestasi juara 1 menulis esai di SMAN 1 Bangli, juara 1 lomba majalah sekolah tingkat nasional di SMAN 3 Denpasar, serta lomba menulis artikel juara 1 di SMAN 3 Denpasar. “Selain itu kita juga bersiap-siap di jalur nilai rapot hanya itu andalan. Dan kami tinggal di Batubulan,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan analisis pemetaan Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali terkait daya tampung kelas X dan lulusan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 yakni lulusan SMP sebanyak 65.197 siswa.

Daya tampung SMA/SMK Negeri sebanyak 53.322 siswa, daya tampung SMA/SMK Swasta sebanyak 39.804 siswa. Dari jumlah tersebut maka total daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta sebanyak 93.126 siswa. Maka, lulusan SMP dibandingkan daya tampung negeri dan swasta sebanyak 27.929 siswa dan lulusan SMP dibandingkan daya tampung negeri sebanyak minus 11.875 siswa.

Sedangkan jadwal pelaksanaan dan penerimaan murid baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026, pendaftaran dibuka pada tanggal 30 Juni 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.

Pengumuman pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 18.00 Wita. Sedangkan daftar ulang di SMA/SMK tujuan pada dibuka tanggal 14 Juli 2025 pukul 08.00 WITA ditutup tanggal 16 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. 

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Denpasar, Made Rida mengatakan kesiapan untuk sambut peserta didik baru dengan sistem SPMB cukup maksimal. 

“Dimulai dengan adanya pengumuman-pengumuman SPMB di sosial media SMAN 1 Denpasar. Lalu kita pasang spanduk di depan sekolah. Dan yang paling penting kita membuat posko. Kemudian siswa yang akan kita terima itu 12 kelas dikalikan 36, berarti 432 anak,” jelasnya pada Selasa (20/5). 

Disinggung mengenai siswa titipan, Rida mengatakan sebab Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah dikunci, SMAN 1 Denpasar tak dapat menerima siswa titipan kembali.

Selain itu juga, jumlah siswa yang diterima sudah maksimal 12 kelas dengan jumlah siswa sebanyak 36 orang. Jika dipaksakan, anak tersebut tidak akan masuk pada Dapodik dan susah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Nah itu, untuk jalur anak guru sehingga kita tidak pusing-pusing lagi. Kalau sebelumnya sudah diatur gitu. Sekarang anak guru akan diterima di tempat di mana guru itu bertugas. Jumlah anak guru yang akan mendaftar di SMA 1 Denpasar tahun ini anak guru cuma satu,” bebernya. 

Namun ke depannya Rida berharap bukan hanya anak guru saja yang diprioritaskan namun juga anak-anak dari tenaga tata usaha yang bekerja di sekolah. “Hanya, tenaga-tenaga tata usaha atau pegawai belum diatur itu permasalahan yang sebenarnya agak-agak memusingkan juga,” kata dia. 

Di sisi lain, SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Klungkung akan dilaksanakan mulai bulan Juni dan Juli 2025. Pada tahun ini ada beberapa perbedaan, jika dibandingkan PPDB tahun lalu, misalnya penetapan sistem domisili. Sehingga orangtua siswa tidak bisa lagi menitipkan nama anaknya di KK orang lain, untuk mendaftarkan ke sekolah tertentu.

“Ada perubahan sistem penerimaan murid baru, tahun ini ada jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Perbedaannya pada teknis jalur domisili,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Didik) Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, Rabu (21/5).

Ia mengatakan, sistem domisili ini pada umumnya hampir sama dengai sistem zonasi, yakni masih menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Hanya saja pada sistem baru ini, tidak bisa lagi menitipkan nama siswa ke domisili orang lain. Dalam KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga, tidak boleh hanya nama anak saja.

“Sebelumnya banyak praktik jelang PPDB, nama anaknya dipindahkan ke KK orang lain untuk diterima ke sekolah tertentu. Lalu setelah anak diterima sekolah, dikembalikan lagi nama anak itu KK aslinya. Disdukcapil repot mengurusi masalah anak sekolah saja. Sekarang tidak bisa lagi, pada KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga,” ujar Sujana.

Disebutkan, KK yang digunakan harus minimal terbit setahun sebelum SPMB. Bisa menggunakan KK di bawah 1 tahun, namun hanya perbaikan seperti ganti anggota KK (lahir atau meninggal) atau perbaikan bersifat minor lainnya. “Pada intinya tidak lagi bisa titip nama siswa, harus menggunakan KK yang terdaftar semua nama keluarga intinya,” jelas dia.

Sementara jalur lainnya hampir sama seperti tahun sebelumnya, selain domisili ada jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa kurang mampu), dan jalur mutasi (pindah kerja orangtua). Secara persentase, kuota untuk jalur domisili sebesar 50 persen, kuota jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
“Pemetaan sudah kami lakukan, jika semua mengikuti sistem ini, semua siswa tertampung di sekolah secara merata,” jelas Sujana. (sar/mit)

Transparansi dan Inklusi Diutamakan

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mulai melakukan tahapan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.  SPMB ini menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sosialisasi difokuskan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, hingga lurah se-Kota Denpasar.

Koordinator SPMB Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama menyampaikan, bahwa sosialisasi telah berjalan sejak Selasa (20/5). “Tujuannya agar seluruh perangkat wilayah memahami perubahan sistem dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat,” paparnya, Rabu (21/5).

Ia menegaskan, perubahan nama turut diiringi dengan mekanisme baru yang mengutamakan transparansi dan inklusi. Tahap selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan ke DPRD Kota Denpasar untuk mendapatkan persetujuan resmi yang direncanakan pada 23 Mei 2025. Setelah itu, akan dilaksanakan deklarasi bersama pada 28 Mei 2025 di SMPN 2 Denpasar mulai pukul 09.00 WITA. Deklarasi akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Denpasar. 

Tahun ini, ada empat jalur penerimaan siswa atau SPMB. Pertama jalur domisili dengan kuota 43 persen, menggunakan syarat Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lambat 1 Juni 2024 dan tidak menerima surat keterangan domisili. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 5 persen.  “Jalur ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas berdasarkan data Dinas Sosial,” paparnya.

Ketiga ada jalur prestasi dengan kuota 32 persen, mencakup prestasi akademik dan non-akademik berdasarkan piagam. Dan terakhir atau keempat adalah jalur mutasi dengan kuota 5 persen, dengan syarat surat keterangan perpindahan orangtua.

Untuk jalur domisili, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Jika terdapat jarak yang sama, maka usia calon peserta didik menjadi penentu. Sistem ini juga memungkinkan siswa memilih hingga 3 sekolah. Jika tidak lolos di pilihan pertama, maka peluang masih terbuka di pilihan kedua dan ketiga.

Pada tahun ajaran ini, tersedia total 5.880 kuota siswa baru yang tersebar di 17 SMP Negeri di Kota Denpasar.  Jumlah tersebut dibagi ke dalam 147 rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas masing-masing rombel sebanyak 40 siswa. Sedangkan untuk tamatan SD tahun ini sebanyak 14.469 siswa, dengan siswa ber-KK Denpasar 9.383 orang dan sisanya KK luar Denpasar. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved