Berita Badung

Mantan Karyawan Maling Belasan Unit AC di Gudang PT Global Retailindo Pratama di Pecatu

Mantan Karyawan Maling Belasan Unit AC di Gudang PT Global Retailindo Pratama di Pecatu

istimewa
JGL (23) tersangka pencurian AC di gudang milik PT Global Retailindo Pratama berhasil diamankan polisi yang merupakan mantan karyawan. Istimewa/Polresta Denpasar  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda berinsial JGL (23) asal Desa Kelan diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah kedapatan melakukan aksi pencurian 12 unit pendingin udara (AC) di sebuah gudang Jalan Raya Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita, saat itu pegawai bersama teman kerjanya memindahkan unit AC dari dalam gudang ke teras depan gudang untuk dijual ke Vendor.

Total AC yang ditaruh di teras depan gudang pecatu sebanyak 14 outdoor dan 15 indoor, kemudian pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wita pegawai tersebut kembali datang ke gudang mendapat giliran jaga gudang.

Baca juga: SADIS Pembunuhan di Sesetan, Pelaku Kekasih Sesama Jenis, Motif Cemburu dan Dendam Pribadi

"Saat pegawai tersebut tiba di gudang langsung mengecek jumlah AC yang ada di teras depan gudang pecatu dan hasil dari pengecekan tersebut 6 outdoor AC dan 6 indoor AC hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 28 Mei 2025. 

Melihat hal tersebut pegawai tersebut langsung menghubungi atasanya David untuk melaporkan kalau AC yang ditaruh di depan gudang berkurang dan agar sekalian dicek CCTVnya pada hari itu juga.

Baca juga: NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa

"Hasil dari pengecekan CCTV termonitor ada seseorang laki-laki mengambil AC tersebut pada malam hari, atas kejadian tersebut sehingga PT Global Retailindo Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 25.600.000," jelasnya. 


Setelah diselidiki polisi, pelaku merupakan mantan karyawan yang sebelumnya telah dikeluarkan, kemudian team Unit Reskrim Polsek Kutsel bergerak menuju wilayah tempat tinggal pelaku.


Pelaku berhasil diamankan, setelah diintrogasi mendalam pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan hasil curian tersebut dititipkan ke temen pelaku. 


"Kemudian pelaku diminta untuk menunjukkan barang - barang yang dicuri. Setelah mendapatkan barang - barang yang dicuri selanjutnya pelaku dan barang bukti di rapatkan ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," bebernya.


Pelaku melakukan aksi pencurian dengan mematikan aliran listrik dalam gudang tersebut dan mengambil barang - barang tersebut pada malam hari diangkut menggunakan mobil Grandmax.


"Setelah diinterogasi pelaku mengakui sudah merencenakan akan melakukan pencurian ini dan pelaku mengaku akan menjual barang - barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan membayar sewa mobil," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved