Berita Buleleng
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online atau judol akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sesuai jadwal, kedua mahasiswi cantik itu akan menjalani sidang pada awal Juni 2025.
Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengungkapkan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian dua mahasiswi itu, diterima pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Kadek Ari, Perempuan Muda Asal Jembrana Tutup Usia di Jepang, Alami Komplikasi
Berkas kedua kasus kedua mahasiswi itu dilimpahkan secara terpisah, dengan masing-masing tersangka satu berkas perkara sendiri.
"Berkas perkara Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr.
Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (3/6/2025)," ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: VIDEO Jalan Penuh Lumpur di Desa Songan Kintamani Bali Viral di Media Sosial, Tuai Perhatian Netizen
Sedangkan berkas perkara mahasiswi Ni Luh Nia Kusumayanti, lanjutnya, terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr.
Nia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6/2025) mendatang.
Mengenai pelaksanaan sidang, PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Perkara dengan terdakwa mahasiswi Ayu Cahyani dipimpin majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama.
Kemudian perkara terdakwa mahasiswi Nia dipimpin Majelis hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.
Diketahui pada perkara tersebut, kedua mahasiswi ini terancam dua jenis hukuman berbeda.
Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan jika kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian yang kedua, didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Undiksha Buka Suara
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.