Berita Buleleng

NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa

NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa

istimewa
Dimintai keterangan - Dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Universitas Pendidikan Ganesha atau Undiksha buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswi dalam promosi judi online (Judol).

Apabila terbukti, pihak Undiksha tak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap dua mahasiswi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana.

Ia menegaskan bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha.

Baik itu mahasiswa, mahasiswi, dosen maupun tenaga kependidikan di Undiksha.

Menindaklanjuti ihwal keterlibatan dua mahasiswi itu dalam promosi judol, Sudiana menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Undiksha akan melakukan penelusuran identitas serta status akademik kedua mahasiswi tersebut. 

"Jika terbukti benar mahasiswi yang dimaksud merupakan mahasiswi aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025). 

Sudiana juga menegaskan Undiksha tidak akan segan memberikan sanksi pada kedua mahasiswi tersebut.

Namun tentu keputusan sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum inkrah.

"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya. 


Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.


"Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya. 


Untuk diketahui, kasus promosi judol yang dilakukan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani sebelumnya sempat diungkapkan pada pers release Polres Buleleng pada 2024 lalu. 


Nia yang diketahui memiliki pengikut 116 ribu di akun media sosialnya, mempromosikan link perjudian. Ia mendapat keuntungan Rp 2 juta per minggu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari  

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved