Berita Buleleng
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Universitas Pendidikan Ganesha atau Undiksha buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswi dalam promosi judi online (Judol).
Apabila terbukti, pihak Undiksha tak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap dua mahasiswi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana.
Ia menegaskan bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha.
Baik itu mahasiswa, mahasiswi, dosen maupun tenaga kependidikan di Undiksha.
Menindaklanjuti ihwal keterlibatan dua mahasiswi itu dalam promosi judol, Sudiana menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Undiksha akan melakukan penelusuran identitas serta status akademik kedua mahasiswi tersebut.
"Jika terbukti benar mahasiswi yang dimaksud merupakan mahasiswi aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Sudiana juga menegaskan Undiksha tidak akan segan memberikan sanksi pada kedua mahasiswi tersebut.
Namun tentu keputusan sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum inkrah.
"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
"Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus promosi judol yang dilakukan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani sebelumnya sempat diungkapkan pada pers release Polres Buleleng pada 2024 lalu.
Nia yang diketahui memiliki pengikut 116 ribu di akun media sosialnya, mempromosikan link perjudian. Ia mendapat keuntungan Rp 2 juta per minggu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.