Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Segera Usulkan Pengisian 13 Jabatan Kepala OPD yang Kosong

Sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Buleleng harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Jabatan kosong - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Ia menyebut akan segera melakukan pengisian jabatan kepala OPD yang kosong. 

Pemkab Buleleng Segera Usulkan Pengisian 13 Jabatan Kepala OPD yang Kosong

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Buleleng harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt).

Ini karena banyak kursi kepala OPD yang kosong karena pensiun. 

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 36 OPD di Pemkab Buleleng setidaknya ada 13 kursi kepala OPD yang kosong.

Baca juga: AJUKAN Proprosal Pembangunan Rumah Singgah, Sutjidra Manfaatkan Hadirnya Sekjen Kemensos di Buleleng

Rinciannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dua Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Setda Buleleng, Sekretaris DPRD Buleleng, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). 

Baca juga: Sempat Kabur Naik Motor, Dodik Berhasil Diringkus Polisi, Pasok 14 gram Sabu-sabu Ke Buleleng

Ihwal kekosongan jabatan ini, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyebut saat ini pihaknya tengah fokus untuk mengisi jabatan kosong yang mendesak.

Namun mengingat masa jabatannya kurang dari enam bulan, maka sesuai aturan yang berlaku bupati wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Mengenai hal ini, Sutjidra mengaku terlebih dulu bersurat ke Gubernur Bali untuk meminta pertimbangan, sebelum mengajukan permohonan ke Kemendagri.

Baca juga: POLRES Buleleng Bekuk 3 Buron dan 8 Pelaku Kasus Narkoba

Surat tersebut sudah dilayangkan sejak pekan lalu dan tinggal menunggu jawaban dari Gubernur.

"Itu suratnya sudah Minggu lalu kita ajukan dan kita tinggal menunggu jawaban dari gubernur. Setelah ada jawaban, selanjutnya usulan itu akan saya bawa ke Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ucapnya, Minggu (1/6/2025). 

Sutjidra mengatakan mekanisme pengisian jabatan terdiri dari dua opsi.

Bisa melalui lelang terbuka, atau penempatan berdasarkan Sistem Manajemen Talenta (Simata) yang telah dimiliki Pemkab Buleleng. 

Baca juga: Polres Buleleng Bali Berhasil Bekuk 3 DPO Kasus Narkoba, Polisi: Terancam Penjara Seumur Hidup

"Simata ini merupakan asesmen untuk pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang telah dilaporkan BKPSDM sejak Desember 2024. Seandainya mereka kurang optimal untuk mengisi suatu jabatan, maka lelang terbuka menjadi opsi," ujarnya. 

Tak hanya pengisian jabatan, Pemkab Buleleng juga tengah merancang proses regrouping atau penggabungan beberapa OPD demi efisiensi birokrasi.

Namun, proses ini masih dalam tahap awal dan diprediksi baru bisa direalisasikan sepenuhnya di tahun anggaran 2026.

"Kalau regrouping OPD, masih dalam proses. Setelah rampung baru kita anggarkan. Itu juga akan kita eksekusi di anggaran 2026," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved