Berita Jembrana

ASN di Jembrana Wajib Punya Teba Modern, Atasi Timbulan Sampah Organik Rumah Tangga

ASN di Jembrana Wajib Punya Teba Modern, Atasi Timbulan Sampah Organik Rumah Tangga

Istimewa
EFISIENSI - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat mengungkapkan hasil efisiensi penggunaan listrik pada kantor pemerintahan yang mampu menghemat Rp55 Juta per bulannya, Jumat 11 April 2025 kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan memiliki atau menciptakan "Teba Modern" di rumahnya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat memimpin apel rutin, Senin 2 Juni 2025 pagi. 

Hal ini juga sebagai implementasi atau tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Disisi lain juga mengurangi kiriman sampah ke TPA Peh yang sudah overload.

Baca juga: TRAGIS! 2 Pemuda Tewas Kecelakaan di Jalanan Denpasar, Kepala Penyok Hingga Tak Bergerak di TKP

Menurut data yang berhasil diperoleh, kiriman sampah ke TPA Peh, Jembrana dalam sehari mencapai 50-60 ton.

Dari jumlah tersebut, 60-70 persen adalah sampah organik rumah tangga dan pasar yang semestinya bisa dikelola sendiri oleh masing-masing rumah tangga.

Bupati Kembang juga menegaskan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu.

Sebab, persoalan sampah menjadi hal pelik di semua daerah sehingga penanganan sampah akan menjadi tanggung jawab bersama.

Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Nanda, Pertemuan Terakhir Kakak Beradik di Pantai Tangguwisia Buleleng

"Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan teba modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal ada satu teba modern disetiap kantor, silahkan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Kembang Hartawan kepada semua ASN yang hadir.


Dia melanjutkan, selain mewajibkan di lingkungan kantor Pemkab Jembrana, juga menginstruksikan ASN maupun Non ASN membuat Teba Modern di rumah masing-masing.

"Instruksi ini berlaku dari dari pejabat paling tinggi hingga staf. Pejabat eselon II/Kepala OPD sampai dengan 3 minggu, Eselon III sampai dengan 4 minggu, serta Eselon IV, pejabat fungsional dan staf pelaksana sampai dengan 6 minggu atau 1,5 bulan," tegasnya.


Para ASN diminta untuk menggarap laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini. Sebab, bakal menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. 


"Nanti saya akan sidak dimasing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ungkap Bupati Kembang.

Menurutnya, Teba Modern sendiri merupakan area hijau multifungsi yang bisa dikembangkan di lingkungan rumah maupun kantor masing-masing. Sebab, hal ini sangat memiliki banyak manfaat. Seperti pengolahan limbah organik menjadi kompos yang tentunya digunakan untuk tanaman di lingkungan rumah.

"Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai scup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri. Nanti saat panen dari Teba Modern ini kan berupa pupuk organik, ya untuk tanaman-tamanan yang ada di sekitaran ini. Sedangkan yang berbau plastik kita akan kumpulkan juga dan kemudian diangkut ke TPA," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved