Penganiayaan di Denpasar

Terdakwa Pembunuhan di Jalan Nangka Utara Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Pras Terancam 15 Tahun

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
SIDANG - Terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 Juni 2025. 

Terdakwa Pembunuhan Viral di Jalan Nangka Utara Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Pras Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 Juni 2025. 

Pras menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam sidang yang diketuai I Putu Agus Adi Antara. 

Baca juga: Widyasmoro Peragakan 33 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remi di Mobil Terios

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Kadek Parwata yang merupakan tulang punggung keluarga, 

Pria berusia 34 tahun itu didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pras terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Baca juga: PELAKU Pembunuhan Ade di Sesetan Denpasar Ditangkap, Korban Ditemukan Telungkup di Bara Api

Pras juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.

Dalam berkas perkara terpisah, Pras pun didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Sebelum membunuh Kadek Parwata, pria tamaan SMP ini juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19).

Baca juga: NEKAT Tusuk Leher Kekasih Gegara Dibilang Mokondo, Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya

Dalam dakwaan aksi sadis yang dilakukan Pras berawa saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WITA.

Saat itu Pras tengah dalam perjalanan menuju rumah bosnya di Jalan Antasura. 

Namun di tengah perjalanan, terdakwa kemudian disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa, di situ Pras langsung merasa emosi begitu saja karena merasa hampir diserempet.

Pras lalu mengejar Made Darma. Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Made Darma berhenti untuk berbelanja.

Gesekan kemudian dimulai, terdakwa Pras langsung menabrak Made Darma dan berulang kali melakukan pemukulan.

Pras sempat mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved