Pengeroyokan di Rutan
JENAZAH AI Minta Diautopsi, Keluarga Muncul ke Publik, Juga SP3 & Polresta Denpasar Rilis ke Publik
AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis (5/6) pagi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dari penyidikan terhadap 7 orang tahanan yang diduga terlibat pengeroyokan, sebanyak 6 orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” kata Kombes Pol Sandy, pada Minggu (8/6).
Disebutkannya, Sebanyak 5 dari 6 tersangka merupakan tahanan kasus narkoba dengan inisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara 1 tersangka lain berinisial ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.
Disinggung mengenai motif para tersangka, Kombes Pol Sandy tak ingin buru-buru menarik kesimpulan. “Penyidik masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin pastikan keterangan yang kami sampaikan tidak asal ngomong, harus betul-betul yakin,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui pasca mencuat kasus ini terus didalami oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar. Selain itu, Propam Polda Bali juga mengenai sanksi etik 3 anggota polisi jaga.
Ketiga polisi yang dikenakan Penempatan Khusus (Patsus) adalah Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta selama 30 hari. Ketiga anggota polisiini diduga lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan Rutan Polresta Denpasar.
“Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota,” jelasnya.
AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis (5/6) pagi.
Tersangka AI diduga tewas karena tindak kekerasan oleh para tahan lainnya. Jenazah tersangka berusia 35 tahun tersebut kemudian dievakuasi ke Ruah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang mengenai tahanan yang tewas di Rutan Polresta Denpasar.
“Kejadian meninggalnya benar. Sudah (bicara dengan Kapolresta) kami sama-sama kerja sama, Tim Resta, Reskrim, Propam kita (Polda) Sub Propam Polres dari Intel sama-sama kita buat terang, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” ujar Kombes Pol Agus.
Lanjutnya, kasus tersebut saat ini masih didalami Propam Polda Bali untuk mengumpulkan data peristiwa tewasnya AI. Kombes Pol Agus juga menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus ini, kendati apabila ada kesalahan anggota Polri bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kalau ada anggota dianggap bersalah nanti kami tindak. Maka dari itu supaya tidak jadi opini publik, kami bekerja full team, sudah tidak zaman membela anggota yang salah,” tutur dia. (ian)
pengeroyokan
jenazah
Polresta Denpasar
autopsi
SP3
Polda Bali
meninggal dunia
tewas
tahanan
Rutan Polresta Denpasar
| Keluarga Menanti Hasilnya dari Penyidik, Surat Autopsi Ali Sudah Dikirimkan RS ke Polisi |
|
|---|
| JENAZAH AI Dimakamkan di Semarang, Surat Autopsi Tahanan Polresta Denpasar Terbit, Keluarga Nantikan |
|
|---|
| TAK TERIMA Adiknya Tewas di Rutan Polresta Denpasar, Keluarga Tak Percaya AI Lakukan Tindak Asusila |
|
|---|
| UNGKAP Sosok AI, Keluarga Tak Yakin Lakukan Tindak Asusila, Dari Keluarga Penceramah Agama? |
|
|---|
| KASUS Kematian AI di Rutan Polresta Seret 6 Orang Tersangka, 3 Polisi juga Ditahan Patsus 30 Hari! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.