Berita Klungkung
PETAKA Bertengkar dengan Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu
PETAKA Bertengkar dengan Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Anak gadis berusia 13 tahun di Klungkung menjadi korban tindak asusila setelah memilih tinggalkan rumah.
Korban tindak asusila tersebut berinisial NKB yang merupakan warga kecamatan Banjarangkan.
Sementara pelaku tindak asusila merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, Klungkung yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).
Baca juga: CEKCOK Istri Nekat Lompat dari Motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Begini Kondisinya
Korban tindak asusila ini tercatat sebagai siswa yang masih duduk di sekolah dasar.
Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orangtua, Sabtu (31/5/2025) lalu.
Pada Minggu (1/6/2025), korban tindak asusila ini kabur dari rumah orangtua.
"Korban (NKB) saat kabur dari rumah orangtua sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).
Baca juga: BUKAN Karena Bela De Gadjah, Ini Sebab Petruk Tak Dapat Tampil di PKB 2025
Korban tindak asusila dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan Merah di Eks Galian C.
Diantara teman-temanya itu ada pelaku tindak asusila, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed.
Setelah ke Jembatan Merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.
"Kemudian korban lalu dirayu dan dipaksa untuk lakukan tindak asusila," jelas Kasi Humas Polres Klungkung.
Setelah melakukan tindak asusila, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya, setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga melakukan tindak asusila terhadap korban.
"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus Widiono.
Kemudian korban menghubungi temannya melalui massager sosmed, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba.
Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtua, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila dari dua pria.
Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)
Pencemaran Air di Sekitar TOSS Centre Kusamba Disorot Anggota Dewan Klungkung |
![]() |
---|
Peringatan Potensi Banjir Rob di Klungkung, BPBD Awasi Destinasi Wisata di Nusa Penida |
![]() |
---|
Membludak, Wisatawan Beralih Menyeberang dari Pelabuhan Kusamba Klungkung |
![]() |
---|
TURIS Beralih Menyeberang dari Kusamba, Penumpang di Pelabuhan Klungkung Membludak |
![]() |
---|
Nengah Mider Akhirnya Bisa Beli Gas 3 Kg, Setelah 3 Hari Langka di Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.