Berita Bali

Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Onlne, Interpol Ungkap Sosok Pengendali di Kamboja

Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Onlne, Interpol Ungkap Sosok Pengendali di Kamboja

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers kasus sindikat penipuan online di Polda Bail, Denpasar, Bali, pada Rabu 11 Juni 2025. Sindikat Penipuan Online di Bali, Direkrut Dari Facebook, Target Korban WNA Amerika 


Para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.


Pasal 55 KUHP tentang dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.


Dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved