Berita Badung

Bangunan Tak Berizin Dibangun di Sebelah Loloan Pantai Cemagi, Satpol PP Badung Pasang Garis Polisi

Banyak bangunan tanpa izin di Kabupaten Badung. Satpol PP Badung kembali menghentikan sementara pembangunan sebuah hotel yang berada di pinggir Panta

Istimewa
PENYEGELAN - Satpol PP Badung saat melakukan penyegelan atau penyetopan proyek hotel dengan pemasangan pol PP line di pinggir Pantai Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi pada Rabu 11 Juni 2025 

Bangunan Tak Berizin Dibangun di Sebelah Loloan Pantai Cemagi, Satpol PP Badung Pasang Garis Polisi

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Banyak bangunan tanpa izin di Kabupaten Badung.

Satpol PP Badung kembali menghentikan sementara pembangunan sebuah hotel yang berada di pinggir Pantai Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin namun telah melakukan pembangunan.

Baca juga: 100 Pekerja Pariwisata di Badung Kena PHK, Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Aneh: Ini Pasti Gosip

Sehingga Satpol PP Badung terpaksa memasang Pol PP Line untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut.

Diketahui bangunan hotel itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu pun dipertanyakan masyarakat setempat, karena dibangun di sebelah loloan Pantai Cemagi.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, bangunan tersebut awalnya memiliki PBG yang peruntukannya rumah tinggal. 

Baca juga: 100 Pekerja Pariwisata Kena PHK, Ketua PHRI Badung: Panggil Lagi, Hunian Mulai Meningkat

Hanya saja kini malah dibangun hotel.

"Iya kemarin Rabu, 11 Juni 2025 kita lakukan pemberhentian proyek sementara," ujarnya Kamis 12 Juni 2025.

Dengan awal memiliki PBG rumah tinggal, pihaknya pun kemudian melakukan observasi di lapangan, dan memang menemukan ketidakkesesuaian tersebut.

Bahkan tim Dinas PUPR Badung di Bidang Cipta Karya juga melakukan observasi terkait PBG tersebut.

Baca juga: DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

"Hasil observasi, Dinas PUPR juga menyatakan adanya ketidaksesuaian antara bangunan dan PBG. Akhirnya pada Oktober 2024, Dinas PUPR mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP Badung untuk mencabut izin dari bangunan tersebut," jelasnya.

Izinnya pun dicabut pada Nobember 2024 oleh DPMPTSP.

Setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata sampai saat ini pemilik usaha belum menunjukkan kepemilikan izin yang baru. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved