Berita Klungkung
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Klungkung Bali Bongkar Jaringan Pencuri Motor Antar Wilayah
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Bali.
Penangkapan ini juga berhasil membongkar jaringan pencurian curanmor antar wilayah.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ni Kadek Eci Onitya, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu 11 Juni 2025.
Motor tersebut diparkir di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, dan raib sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Curanmor Dimaafkan Korban di Jembrana
Laporan resmi kemudian diterima Polres Klungkung pada 14 Juni 2025.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Denpasar Timur.
Pelaku berinisial J diamankan lebih dulu di tepi Jalan Bypass I.B. Mantra, Kesiman Kertalangu, disusul penangkapan pelaku kedua berinisial S di areal persawahan di desa yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mencuri satu unit sepeda motor Honda tipe C1M02N42L1 A/T tahun 2023 berwarna biru, bernomor polisi DK 6073 UBJ. Motor tersebut terdaftar atas nama Kadek Ariandika dan kini dijadikan barang bukti di Mapolres Klungkung," ujar Agus Widiono, Selasa 17 Juni 2025.
Kapolres Klungkung melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya.
Di antaranya pencurian motor Honda berwarna hitam milik I Gede Putu Wibawajaya di pinggir Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, pada 28 Mei 2025.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Selain itu, mereka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Supra dan Yamaha Jupiter di kawasan Bypass I.B. Mantra pada rentang waktu April hingga Juni 2025.
Beberapa korban lainnya belum sempat melapor, namun polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.
"Untuk saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup AKP Made Teddy. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.