Korupsi di Bali
Pengurus Komite SMKN 1 Klungkung Kembalikan Uang, Kejari Selamatkan Kerugian Negara Rp228 Juta
Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memulihkan kerugian negara, dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pengurus Komite SMKN 1 Klungkung Kembalikan Uang, Kejari Selamatkan Kerugian Negara Rp228 Juta
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memulihkan kerugian negara, dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022.
Bahkan pasca menetapkan mantan kepala sekolah, IWS sebagai tersangka, pengurus komite segera ikut mengembalikan uang ke Kejari Klungkung.
Pengembalian dana dilakukan dari sejumlah saksi, yang sebelumnya ikut mengelola dana komite tersebut.
Baca juga: Eks Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Segera Diadili
"Total ada Rp30 juta dari para saksi yang merupakan pengurus komite sekolah, yang sudah dengan sadar mengembalikan, karena tidak tahu dana yang digunakan salah peruntukan," ungkap Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.
Sehingga dari kasus tersebut, Kejari Klungkung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645.
Dari total kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Bali yakni sebesar RpRp1.174.149.923.
Baca juga: Bupati Klungkung dan DPRD Sepakati Racangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025
Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin (16/6/2025).
"Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21)," ujar Lapatawe B Hamka, Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: DPRD Klungkung dan Bupati Sepakati Racangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025
"Nantinya uang yang dikembalikan sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara," jelas Lapatawe B Hamka.
IWS ditetapkam tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar) di SMK N 1 Klungkung.
Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81, berdasarkan audit kerugian negara yanh dilakukan BPKP Provinsi Bali.
Baca juga: Simpatisan Gerindra Datangi Polres Klungkung Diiringi Baleganjur, Laporkan Video Ujaran Kebencian
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.