Berita Bali

NASIB Produsen AMDK di Bali Terancam Gulung Tikar, Omzet Pengusaha Air Kemasan Terjun Bebas

Mereka mengaku bingung memikirkan nasib usahanya, yang kemungkinan akan mengalami kebangkrutan jika SE tersebut tetap dijalankan.   

PIXABAY
ILUSTRASI - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Wayan Koster, yang salah satu poinnya terkait pelarangan produsen memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), di bawah satu liter membuat resah para pelaku usaha di Bali. Mereka mengaku bingung memikirkan nasib usahanya, yang kemungkinan akan mengalami kebangkrutan jika SE tersebut tetap dijalankan.    

Hal senada juga disampaikan Hernawan, pemilik AMDK “Amiro”. Dia mengatakan sangat mendukung tujuan dari kebijakan Gubernur Koster ini. “Tapi, di implementasinya kan seharusnya nggak harus bunuh industri yang justru ikut berkontribusi bagi perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di Bali,” cetusnya.

Dia menuturkan, perusahaannya ini memproduksi 95 persen AMDK jenis cup. Menurutnya, perusahaan memiliki alasan kenapa lebih besar memproduksi AMDK cup ini.

“Kita ini kan perusahaan kecil. Kita kan sebelum usaha pasti lihat dulu segmen pasarnya yang bisa kita masuki. Nah, pada saat itu, pertimbangannya ya cup yang berpeluang. Karena, kalau kita main di botol sudah ada raksasanya. Begitu juga kalau kita pilih galon juga sudah ada raksasanya,” tuturnya.

“Jadi jika kita dilarang memproduksi AMDK cup, ya bisa dipastikan kita bisa bangkrut nanti. Karena, 90 persen pangsa pasar kita ya itu yang sekarang dilarang. Jika itu dilarang, karyawan kita yang saat ini lebih dari 34 orang bisa-bisa menganggur semua,” katanya.

Dia mengatakan tidak mudah untuk mencari segmen pasar jika harus beralih ke produk satu liter. Apalagi, menurutnya, di tengah persaingan bisnis AMDK yang sangat ketat saat ini.

“Untuk berubah kan butuh sumber daya juga. Kalau mendadak begini kan berat buat kita Implikasinya jelas, sudah nggak prospek lagi, karyawan juga kena imbas. Kita semua shock, termasuk para agen dan semua outlet kita, semua kena dampaknya,” tandasnya.

Apalagi, menurutnya, perusahaan lagi membangun gudang baru karena adanya permintaan yang semakin banyak. “Kita tadinya mau menambah tenaga kerja lebih banyak, tetapi tiba-tiba SE keluar bulan April. Itu membuat saya jadi syok, karena pembangunan gudang saya terpaksa berhenti semua karena saya tidak berani lanjutkan,” tukasnya.

Dia juga sangat berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perindustrian bisa membantu mereka dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi industri AMDK di Bali saat ini. “Harapan kami sebenarnya hanya di pemerintah pusat saja sekarang yang lebih tinggi dari provinsi. Harapan kami ada di tangan Kementerian Perindustrian,” tegasnya.  

Pemilik produsen AMDK “Prabu Gunung”, Happy, juga mengeluhkan SE Gubernur Koster ini. Apalagi, menurutnya, perusahaan yang memiliki 16 karyawan itu hanya memproduksi AMDK jenis cup saja. “Jelas saya bingung mau bagaimana. Yang tadinya saya mau naikkan gaji para karyawan, sekarang nggak jadi. Omzet juga pasti turun jauh sekali dari target,” ungkapnya.

Dia juga berharap Kementerian Perindustrian bisa membantu mereka untuk mengatasi masalah yang dihadapi dengan keberadaan SE Gubernur Bali ini.

Perusahaan AMDK lainnya, PT Dewa Tirta Perkasa juga merasakan kondisi serupa. Adelia, salah satu manajemen perusahaan, mengatakan adanya kebingungan dari pemilik perusahaan terhadap SE Gubernur Bali ini.

Apalagi, menurutnya, produksi perusahaan hanya jenis cup dan galon saja. “SE Gubernur Bali ini jelas akan berdampak terhadap perusahaaan dan 20 karyawan yang bekerja,” ucapnya.

Karenanya, dia juga berharap pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian bisa membicarakan permasalahan yang dihadapi industri AMDK ini dengan Gubernur Bali.

“Saya berharap SE Gubernur Bali yang melarang produk-produk AMDK di bawah satu liter ini bisa dipertimbangkan kembali,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved