Berita Bali
Pekerja Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Prof. Raka Suardana Di Bali: Berperan Dalam Menjaga
Menurut Prof. Raka, efektivitasnya lebih terasa sebagai jaring pengaman sosial daripada instrumen penggerak utama ekonomi daerah.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat tengah mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Rencananya BSU senilai Rp 300 ribu per bulan akan diberikan selama 2 bulan yakni Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini menyasar pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU ini menjadi salah satu dari 5 paket stimulus pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Akan Dibuka, Penerima BSU Bisa Daftar, Ini Penjelasannya
Menanggapi perihal tersebut, Pengamat Ekonomi, Prof. Dr. Ida Raka Suardana, S.E., M.M mengatakan, pemberian BSU di tengah dinamika ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19 khususnya Bali menimbulkan beragam pandangan terkait efektivitasnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Di sektor informal dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali, suntikan dana meski berskala mikro dapat menjadi pemicu konsumsi Rumah Tangga dalam skala terbatas.
“Penerima BSU cenderung menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok harian seperti pangan, transportasi, dan pulsa, yang secara tidak langsung akan mendorong perputaran uang di tingkat mikro,” jelasnya, Selasa 17 Juni 2025.
Namun mengingat jumlah bantuan yang tidak signifikan secara agregat, pengaruh BSU terhadap indikator ekonomi makro supaya pertumbuhan ekonomi atau pengurangan kemiskinan cenderung terbatas dan bersifat jangka pendek.
Menurut Prof. Raka, efektivitasnya lebih terasa sebagai jaring pengaman sosial daripada instrumen penggerak utama ekonomi daerah.
Di sisi lain kata dia, distribusi BSU yang tepat sasaran dan dilakukan secara konsisten dapat menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi, serta memberi ruang napas sementara bagi masyarakat kelas bawah.
Meski nilai bantuan ini relatif kecil, yakni sekitar Rp 600.000 untuk dua bulan, menurutnya BSU tetap memiliki potensi untuk memberikan dampak psikologis dan ekonomi, terutama bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
“Untuk Bali yang ekonominya sangat tergantung pada sektor jasa dan konsumsi domestik, intervensi pemerintah seperti BSU tetap diperlukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang inklusif. Meski tidak menjadi solusi struktural, BSU berperan dalam menjaga agar konsumsi masyarakat tidak jatuh lebih dalam, sehingga mampu menopang permintaan domestik pada level paling dasar,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah telah memastikan pencairan BSU 2025 akan dilakukan pada bulan Juni. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, pencairan BSU 2025 direncanakan selesai sebelum pekan kedua bulan Juni atau paling lambat tanggal 14 Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Meski tanggal pencairan sudah ditetapkan, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU agar bantuan tepat sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.