Berita Buleleng

Sopir Truk Buleleng Desak Revisi Aturan ODOL, Sopir: Jangan Hanya Kami yang Disalahkan

Sejumlah sopir angkutan barang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Buleleng melakukan melakukan aksi solidaritas

Istimewa
PENYEKATAN - Suasana penyekatan kendaraan angkutan barang pada aksi solidaritas. Kamis (19/6/2025). 

Budiama mengatakan jika upah Rp5 juta itu merupakan pendapatan kotor. Sehingga pendapatan bersihnya sangat pas-pasan.

Ia menjelaskan dengan kapasitas yang berlebihan, laju kendaraan akan lebih lambat.

Alhasil konsumsi bahan bakar lebih boros. Belum lagi onderdil kendaraan seperti rem dan ban yang akan cepat aus akibat kelebihan muatan. 

"Biaya perawatan itu saya yang tanggung. Itu belum termasuk biaya lain yang harus dibayar dalam perjalanan mengantar barang ke tujuan," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Budiama kembali menegaskan agar penindakan terhadap ODOL dihentikan sebelum ada solusi dari pemerintah.

Ia juga menuntut agar ada revisi UU tentang ODOL ini. 

"Selain itu kami juga berharap ada regulasi ongkos angkutan logistik, perlindungan hukum pada sopir, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum," tegasnya. 

Sementara Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para sopir truk di Buleleng ini merupakan bentuk solidaritas, terkait adanya demo yang dilakukan di wilayah Jawa. 

"Di Buleleng tidak terlalu berdampak sih. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk solidaritas."

"Mungkin yang paling berdampak itu di wilayah Jawa sampai terjadi aksi mogok kerja," kata Gunawan. 

Mengenai tuntutan para sopir truk, Gunawan mengatakan kewenangan revisi Undang-Undang ODOL berada di Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Yang mana aturan tersebut berlaku menyeluruh.

"Kami di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat saja," tandas dia. (*)

 

Berita lainnya di Over Dimension Over Loading

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved