Penembakan di Badung
3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Ditangkap, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Polisi akhirnya mengamankan pelaku penembakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di Casa Santisya Vila, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ketiga Pelaku yang melakukan penembakan penembakan di Casa Santisya Vila, Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6) telah ditangkap.
Bahkan ketiga pelaku diancam hukuman mati. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan ketiga pelaku sudah diamankan dan kini sudah di Bali. Bahkan ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat.
“Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api illegal,” katanya seraya menambahkan bahwa, Pasal 340 KUHP mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Irjen Daniel menjelaskan bahwa aksi tersebut diawali dengan menggunakan sepeda motor. Saat di TKP mereka diduga memukul pintu dan langsung masuk vila serta menembak korban secara membabi buta.
Setelah melakukan penembakan, mereka berpindah dengan menggunakan menggunakan mobil Toyota Fortuner putih dengan plat nomor DK 1537 ABB. “Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan,” ujar Irjen Pol Daniel.
Selanjutnya, diduga di wilayah Tabanan mereka mengganti mobil lagi dengan menggunakan Mobil Suzuki XL7 putih dengan plat nomor DK 1339 FBL dan menyeberang ke Surabaya melalui jalur darat.
“Jadi mereka berusaha kabur melalui melalui bandara Soekarno Hatta. Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan,” ucapnya.
MC (22) dan PMT yang merupakan eksekutor sudah berhasil kabur. Namun tersangka DJF yang mempersiapkan pembunuhan itu berhasil diamankan saat hendak berangkat dari bandara.
“Saat ini kami melakukan upaya pengembangan. Karena kemarin baru kita amankan dan baru kami bisa periksa tadi malam. Namun dengan beberapa alat bukti kami sudah pastikan tiga orang ini pelaku,” bebernya
Lebih lanjut dirinya mengaku, ketiga pelaku ini merupakan WNA Australia dan sudah ditetapkan tersangka. “Jadi nanti akan berseri. Kami akan pendalaman lagi, karena kami yakin ketiga ini adalah pelakunya,” imbuhnya.
DJF berhasil diamankan dan tiba di Bali Selasa (17/6) petang, dua pelaku lain pun tiba di Bali dengan penerbangan berbeda.
Pertama pelaku inisial JDF tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan penerbangan dari Jakarta dengan pesawat Batik Air ID-7311.
JDF mendapatkan pengawalan ketat dari anggota polisi dan kedua tangannya diborgol bahkan kepalanya ditutupi jaket hitam dari keluar gedung terminal hingga masuk ke dalam Rantis Polres Badung.
Pelaku kedua inisial MCT tiba di Bandara Ngurah Rai sekira pukul 21.05 WITA dengan menaiki pesawat Singapore Airlines SQ-946 dengan perlakuan sama seperti pelaku pertama. Lalu sekira pukul 23.58 WITA pelaku ketiga inisial TPM tiba melalui terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai datang dari Singapura dengan dengan pesawat Singapore Airline SQ-948.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan penangkapan terhadap DFJ. Salah satu dari pelaku penembakan, DFJ diamankan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.25 WIB ketika yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja.
DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi.
Petugas kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. DFJ diamankan tepat waktu berkat Pencekalan Mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu 18 Juni 2025.
Pasca penangkapan, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia segera menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ kemudian diproses untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang Dia lakukan,” jelas Yuldi.
Setelah serangkaian koordinasi, pada pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi. Kemudian 30 menit berselang, dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk membawa DFJ ke Bali guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi Imigrasi dan Interpol, serta peran krusial Teknologi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.