Berita Badung

Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI

Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat banyak sekali ada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Ilustrasi - Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI 

"Ada 26 jenis penyakit dicover, yang sebelumnya berasal dari 13 kelompok penyakit. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.

Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta PBI.

Bahkan semua itu melalui skema yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.

Dinas kesehatan mengakui jika proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.

Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.

"Selama mereka bersedia untuk diikutkan dalam kelas 3, maka bisa langsung dialihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat dialihkan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya Komang Artini sebelumnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemutusan Hubungan Kerja

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved