Berita Badung
Diduga Dampak Terkena PHK, 6.923 Peserta BPJS Dialihkan ke PBI
Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat banyak sekali ada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Ada 26 jenis penyakit dicover, yang sebelumnya berasal dari 13 kelompok penyakit. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran.
Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta PBI.
Bahkan semua itu melalui skema yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.
Dinas kesehatan mengakui jika proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.
Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.
"Selama mereka bersedia untuk diikutkan dalam kelas 3, maka bisa langsung dialihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat dialihkan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah," ujarnya Komang Artini sebelumnya. (*)
Berita lainnya di Pemutusan Hubungan Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.