Berita Buleleng
Pemilik Lahan Terancam Penjara, Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecama
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sayangnya pengelolaan sampah di TPA Pangkungparuk sejak setahun belakangan kerap dikomplain masyarakat sekitar, akibat pengelolaannya yang kurang baik.
Di mana TPA tersebut dibiarkan begitu saja alias open dumping. Alhasil tumpukan sampah itu menimbulkan bau dan gas metana.
"Lokasinya yang dekat dengan Pura Dalem Desa Pangkungparuk kerap mengganggu kenyamanan krama saat melakukan persembahyangan."
"Selain bau, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernafasan (ISPA)," ungkapnya.
Satpol PP Buleleng pun sudah dua kali memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) kepada pemilik lahan, serta mengimbau agar sampah dikelola dengan baik.
Namun Satpol PP lagi-lagi menerima keluhan warga terkait aktifitas TPA Pangkungparuk.
Alhasil pihaknya kembali turun tangan dengan melakukan sidak pada Rabu (25/6/2025).
Sidak saat itu melibatkan 16 anggota Satpol PP didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Dari sidak tersebut, tim menemukan fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara open dumping.
"Ini tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Sehingga tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya.
Tak hanya menghentikan aktivitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring.
Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang.
"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.