Berita Buleleng

Pemilik Lahan Terancam Penjara, Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecama

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat menutup aktivitas pembuangan sampah di TPA Pangkungparuk. Penutupan TPA ini karena pemilik lahan tidak mengelola aktifitas pembuangan sampah secara baik, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar. 

Pemilik Lahan Terancam Penjara, Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Rabu (25/6/2025).

Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan dari warga sekitar. 

Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, TPA tersebut berada di lahan milik I Wayan Sudiarjana.

Baca juga: BANJIR Sebabkan 5 Titik Terendam, Akibat Tersumbat Sampah & Batang Pisang, Hujan Deras di Denpasar!

Lahan berupa cekungan ini awalnya dimanfaatkan untuk menerima tanah urug maupun bongkaran bangunan.

Sampai akhirnya berkembang menerima sampah

"Yang bersangkutan ini awalnya membantu warga sekitar. Namun lama kelamaan dari desa sekitar juga membuang sampah di sana," ucapnya dikonfirmasi Jumat (27/6/2025). 

Baca juga: Akibat Bakar Sampah, Gudang Mebel Di Desa Ketewel Gianyar Bali Ikut Terbakar

Sangking berkembangnya, bahkan TPA ini menampung sampah dari desa-desa yang ada di empat kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Seririt, Busungbiu, Banjar, bahkan Buleleng.

"Kalau yang dari Buleleng itu alasannya karena TPA Bengkala ada proses penataan. Sehingga mereka membuang sampah ke Pangkungparuk," imbuh Arya.

Sampah yang dibuang ke TPA ini diangkut menggunakan kolbak dengan volume sekitar 3 kubik.

Baca juga: Sapu Bersih Sampah Laut, Ditpolairud Polda Bali Kumpulkan 50 Karung Sampah di Pelabuhan Benoa

Pemilik lahan juga memungut iuran bagi warga yang membuang sampah di lahannya.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang kebetulan buang sampah, Arya mengatakan iuran yang dibayarkan senilai Rp100 ribu setiap buang sampah

Arya menegaskan, sejatinya keberadaan TPA ini membantu masyarakat.

Mengingat belum ada TPA yang menampung sampah masyarakat dari wilayah Buleleng Barat.

Sayangnya pengelolaan sampah di TPA Pangkungparuk sejak setahun belakangan kerap dikomplain masyarakat sekitar, akibat pengelolaannya yang kurang baik.

Di mana TPA tersebut dibiarkan begitu saja alias open dumping. Alhasil tumpukan sampah itu menimbulkan bau dan gas metana. 

"Lokasinya yang dekat dengan Pura Dalem Desa Pangkungparuk kerap mengganggu kenyamanan krama saat melakukan persembahyangan."

"Selain bau, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernafasan (ISPA)," ungkapnya. 

Satpol PP Buleleng pun sudah dua kali memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) kepada pemilik lahan, serta mengimbau agar sampah dikelola dengan baik.

Namun Satpol PP lagi-lagi menerima keluhan warga terkait aktifitas TPA Pangkungparuk.

Alhasil pihaknya kembali turun tangan dengan melakukan sidak pada Rabu (25/6/2025). 

Sidak saat itu melibatkan 16 anggota Satpol PP didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Dari sidak tersebut, tim menemukan fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara open dumping. 

"Ini tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng  Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Sehingga tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya. 

Tak hanya menghentikan aktivitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring.

Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang. 

"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Sampah di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved