Berita Jembrana

Mutasi Perdana Dibawah Kembang-Ipat, 34 Jabatan Pemkab Jembrana Dirotasi

Mutasi Perdana Dibawah Kembang-Ipat, 34 Jabatan Pemkab Jembrana Dirotasi

istimewa
Suasana saat pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Subak Telepus, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin 30 Juni 2025. 34 Jabatan Pemkab Jembrana Bali Dirotasi, Setingkat Lurah hingga Camat 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan resmi merotasi puluhan jabatan eselon III dan IV lingkungan Pemkab Jembrana, Senin 30 Juni 2025.

Mereka diambil sumpah dan janjinya juga di tempat yang tak biasa. Yakni Subak Telepus di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo yang jadi lahan tak produktif karena dampak banjir bandang 2022 lalu. 

Pemilihan tempat di lokasi ini juga bertujuan agar para pejabat khususnya eselon III dan IV lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya.

Baca juga: PERJALANAN TERAKHIR Nyoman Budiasa Bareng Istri di Buleleng, Tiba-tiba Dilindas Truk hingga Tewas

Sebab, lahan pertanian tersebut tak bisa produksi lagi karena bendungan yang sebelumnya jadi tumpuan utama rusak dampak bencana alam pada tahun 2022 lalu. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, total ada 34 jabatan setingkat Kepala Seksi/ Sub Bagian, Lurah, Kepala Bidang, Camat hingga sekretaris dinas. Mutasi ini menjadi awal rotasi di Pemkab Jembrana dibawah kepemimpinan Kembang-Ipat.

Baca juga: Mimpi Menikah Dengan Idola, Simbol Cinta Belum Tersampaikan

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menjelaskan, proses mutasi perdana untuk jabatan eselon III dan IV ini sudah seizin dari Kemendagri, hingga BKN. Sebab, dirinya saat ini belum genap menjabat selama 6 bulan. 


"Kita sudah minta izin ke Kemendagri hingga BKN juga. Soal perizinan tersebut sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku," jelas Kembang saat dimintai keterangan, Senin 30 Juni 2025.


Politikus asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan ini melanjutkan, mutasi gelombang pertama bagian dari penyegaran birokrasi dan pembinaan karir seseorang. Ia juga menegaskan bahwa proses mutasi atau penempatan jabatan ini sesuai dengan kompetensinya. Dan terpenting terbebas dari praktik transaksional.


"Saya pastikan tidak ada mutasi karena bayar, kedekatan, atau setoran. Kalau ada yang terbukti, baik yang memberi maupun yang memfasilitasi, akan saya berhentikan. Tidak boleh juga ada parcel atau uang saat hari raya, tidak boleh bawa oleh-oleh atau setor apa pun," tegasnya.


"Mereka hanya perlu tunjukkan kinerja yang maksimal untuk membangun Jembrana lebih Maju, Harmoni dan Bermartabat," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved