Berita Bali
Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional, Koster Minta Insentif Bangun Infrastruktur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional, Koster Minta Insentif Bangun Infrastruktur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Rabu (2/7/2025).
Pertemuan tersebut turut membahas, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.
Dalam pertemuan tersebut, Koster mendorong agar Bali sebagai destinasi wisata utama dunia memperoleh perlakuan khusus berupa insentif dari pemerintah pusat.
Baca juga: Rencana Bangun 2 Underpass Simpang Tohpati & Gatsu, Pemkot Denpasar Butuh Cuan Rp 700 Miliar
Koster menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU tersebut, terutama agar aspek peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dijadikan bagian tersendiri dalam beleid tersebut.
"Saya secara spesifik memberi masukan untuk penambahan materi dalam rancangan undang-undang tentang kepariwisataan. Saya mengusulkan penambahan materi menjadi judul tersendiri, yaitu peningkatan daya saing pariwisata Indonesia," ucap Koster.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam membangun destinasi wisata secara kolaboratif, termasuk penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik dan potensi tiap daerah.
"Kemudian juga memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah di Indonesia," ujarnya.
Koster mengusulkan agar Bali, yang menyumbang hampir setengah dari total devisa pariwisata nasional, memperoleh insentif khusus, seperti bantuan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya juga memberikan masukan agar ada norma dalam undang-undang itu, daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif. Insentifnya berupa pembangunan infrastruktur atau sarana-prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing-masing daerah," kata dia.
Baca juga: DAFTAR 6 Korban Tewas Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Jenazah Dibawa ke Banyuwangi, Menhub Minta Ini
Menurutnya, skema Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini tidak bisa secara spesifik mengakomodasi kebutuhan Bali karena rumus distribusinya berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Kalau itu kan norma umum, semua daerah seluruh Indonesia ada rumusnya. Jadi DAU enggak bisa diarahkan secara spesifik sesuai kepentingan daerah itu enggak bisa. Semua sudah ditentukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa Bali layak mendapat afirmasi khusus mengingat kontribusinya terhadap devisa pariwisata nasional mencapai 46 persen atau sekitar Rp107 triliun pada tahun 2024.
"Untuk Bali, karena memiliki kontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia, 44 persen, ya sepantasnya ada keberpihakan dan afirmasi dari pemerintah pusat untuk menopang pariwisata di Bali agar berkualitas dan berlanjutan," tegasnya.
Mengenai bentuk konkret insentif, Koster menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur darat dan laut, terutama penghubung antarwilayah di Bali, seperti Denpasar, Badung, dan Gianyar menuju wilayah timur, barat, dan utara Bali.
Ia juga menyinggung kemacetan yang muncul akibat meningkatnya kunjungan ke pelabuhan Sanur, yang saat ini menjadi penghubung utama ke Nusa Penida.
"Sekarang kan baru kita nambah pelabuhan Sanur, itu sudah berfungsi dengan sangat baik ke Nusa Penida. Tapi kan efeknya kemacetan di jalan bypass. Nah, itu harus diatasi juga," ujarnya. (sar)
Baca juga: SD-SMP Negeri Digratiskan, PDIP dan PSI, Nasdem Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang
Menjadi Catatan untuk Dimasukkan ke RUU Kepariwisataan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengapresiasi masukan Gubernur Koster dan menyatakan bahwa poin-poin tersebut telah menjadi catatan Komisi VII untuk dimasukkan dalam RUU Kepariwisataan.
"Itu untuk di undang-undang pariwisata. Di mana daerah-daerah yang memang pariwisatanya itu menjadi penunjang ekonominya, itu diberi treatment khusus. Misalnya insentif pajak, pembangunan infrastruktur. Nah, ini harus diminta Pak Koster masuk di dalam RUU pariwisata yang ada," ujar Evita.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan RUU masih berlangsung karena ada beberapa poin yang belum disepakati antara DPR dan pemerintah, termasuk soal pembentukan badan promosi pariwisata dan sumber pendanaannya.
"Masih ada beberapa poin yang belum cocok nih kita sama pemerintah. Kita masih nego-nego. Misalnya dalam pembentukan badan promosi pariwisata, apakah itu anggaran APBN, apakah itu anggaran swasta mandiri," jelasnya.
Evita juga mendorong agar modul pariwisata dimasukkan dalam pendidikan formal, sehingga masyarakat dapat terlibat lebih aktif dan sadar akan pentingnya menjadi tuan rumah yang baik dalam sektor pariwisata.
"Kalau kita masukkan ke pendidikan formal, itu kan masyarakatnya yang kita didik. Bagaimana pariwisata bersih, bagaimana menjadi host untuk orang asing," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa arah pengembangan pariwisata ke depan harus memperhatikan kualitas dan keberlanjutan, termasuk pengaturan tata ruang di kawasan destinasi wisata.
"Kita inginnya kan pariwisata ini berkualitas dan juga berkelanjutan. Itu yang paling penting," tutupnya. (sar)
Wayan Koster
Bali
pariwisata nasional
Komisi VII DPR RI
Jayasabha
pemerintah pusat
RUU Kepariwisataan
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.