Pendidikan
MINTA Pemkot Buat Perencanaan, 3 Fraksi Sikapi Soal MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pada 27 Mei 2025 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
Baca juga: Terkait Pengelolaan APBD 2024, Made Sunarta Beri Apresiasi Jajaran Pemerintah Badung
Baca juga: Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Terkait putusan tersebut, Fraksi PDIP dan PSI-Nasdem meminta agar Pemkot Denpasar membuat perencanaan yang matang. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II, Kamis, (3/7) di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Putu Melati Purbaningrat dari Fraksi PDIP mengatakan diperlukan perencanaan yang matang serta strategi zonasi yang adil dan merata untuk menyikapi putusan itu. "Agar siswa yang tinggal jauh dari sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan," paparnya.
Pihaknya mengusulkan solusi yang bisa diterapkan mencakup peningkatan jumlah sekolah dan ruang belajar (rombel), serta pemerataan kualitas antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu, diharapkan seluruh sekolah swasta di Kota Denpasar dapat memiliki standar pendidikan yang setara dengan sekolah negeri.
Sementara AA Putu Gede Anugraha Mertha dari Fraksi PSI NasDem agar pemerintah segera melakukan perhitungan yang matang dan cermat dalam menyusun anggaran. Juga dalam hal mekanisme sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait pendidikan gratis bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan sampai saat ini petunjuk teknis terkait hal itu masih belum turun. "Sampai saat ini Juknis masih belum turun dari pusat," paparnya.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa mengambil kebijakan secara langsung.
Perlu ada arahan dan regulasi teknis dari pusat sebagai dasar dalam penerapannya di Denpasar.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri telah berjalan di Kota Denpasar. Namun untuk sekolah swasta, masih harus menunggu arahan pusat. "Kami tak berani langsung memutuskan tanpa adanya arahan dan Juknis dari pusat," paparnya. (sup)
PRODI Teknik Sipil Terakreditasi Unggul, FST UNR Lepas 77 Sarjana Tanpa Masa Tunggu |
![]() |
---|
Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan, Disdikpora Badung Pastikan Buku Paket yang Rusak Segera Diganti |
![]() |
---|
KAWAL Program Pendidikan Gratis, DPRD Gianyar Dorong Penguatan Seni-Budaya |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang |
![]() |
---|
TUGAS Akhir Mahasiswa Berbentuk Karya Sastra & Jurnalistik, Terobosan UPMI Bali & Didukung Sastrawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.