Kecelakaan di Buleleng

KASUS Laka Maut Truk Molen di Kubutambahan, Supandi Terancam 6 Tahun Kurungan

Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun akibat kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
BERI KETERANGAN - Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin. Ia mengatakan tragedi kecelakaan truk molen di Kubutambahan saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Sedangkan sopir terancam hukuman penjara 6 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM - Irin Supandi, sopir truk molen DK 8138 AT tragedi kecelakaan di Kecamatan Kubutambahan saat ini telah ditahan di Satlantas Polres Buleleng.

Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun akibat kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng. Yang mana tim ahli menemukan kegagalan fungsi pengereman pada truk molen, akibat tabung angin kosong. 

"Karena tabung angin pada sistem pengereman terjadi kekosongan, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi pengereman alias rem blong," jelasnya ditemui Rabu (9/7). 

Mengetahui pengereman tidak berfungsi, sopir truk melakukan berbagai cara untuk meminimalisir korban lain. Sehingga ia menabrakkan kendaraan ke patung Ganesha agar berhenti. 

Baca juga: NYAWA Luke Tak Tertolong, Sempat Dirawat di RS, Dua WNA Inggris Terlibat Kecelakaan di Celukbuluh

Baca juga: ANGGARAN Rp 60 Juta Per Tahun Per Orang, 127 Mahasiswa Terima Beasiswa Pemkab Gianyar

Sayangnya saat truk meluncur akibat rem blong, truk sempat menabrak Nyoman Budiasa, yang saat itu sedang duduk di atas motornya. Ia bahkan terpental sejauh 10 meter hingga meninggal dunia. 

Pasca tragedi kecelakaan, Irin Supandi telah ditahan di Satlantas Polres Buleleng. Ia disangkakan Pasal 304 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebab kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Walau demikian, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain maupun hasil interogasi. Salah satu faktor pendukung karena kurangnya perawatan pada kendaraan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rekan Dishub Buleleng, memang terakhir kali dilakukan uji KIR tahun 2020. Sampai saat ini belum ada uji KIR lagi terkait kendaraan tersebut," katanya. 

AKP Bachtiar menambahkan, pemilik kendaraan saat ini masih melakukan upaya mediasi dengan korban, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Diakui jika pemilik kendaraan sudah mengunjungi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan melayat. "Saat ini masih dalam proses mediasi dengan pihak-pihak terkait. Semoga ada jalan keluar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved