Berita Buleleng
Update Kasus Laka Maut Truk Molen di Kubutambahan Buleleng Bali, Supandi Terancam 6 Tahun Kurungan
Irin Supandi, sopir truk molen DK 8138 AT tragedi kecelakaan di Kecamatan Kubutambahan saat ini telah ditahan di Satlantas Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
Update Kasus Laka Maut Truk Molen di Kubutambahan Buleleng Bali, Supandi Terancam 6 Tahun Kurungan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Irin Supandi, sopir truk molen DK 8138 AT tragedi kecelakaan di Kecamatan Kubutambahan saat ini telah ditahan di Satlantas Polres Buleleng. Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terancam hukuman penjara selama 6 tahun akibat kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng. Yang mana tim ahli menemukan kegagalan fungsi pengereman pada truk molen, akibat tabung angin kosong.
"Karena tabung angin pada sistem pengereman terjadi kekosongan, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi pengereman alias rem blong," jelasnya ditemui Rabu (9/7).
Baca juga: Jaringan Narkoba Bali-Banyuwangi Dibongkar Polres Buleleng, 4 Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup
Mengetahui pengereman tidak berfungsi, sopir truk melakukan berbagai cara untuk meminimalisir korban lain. Sehingga ia menabrakkan kendaraan ke patung Ganesha agar berhenti.
Sayangnya saat truk meluncur akibat rem blong, truk sempat menabrak Nyoman Budiasa, yang saat itu sedang duduk di atas motornya. Ia bahkan terpental sejauh 10 meter hingga meninggal dunia.
Pasca tragedi kecelakaan, Irin Supandi telah ditahan di Satlantas Polres Buleleng. Ia disangkakan Pasal 304 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebab kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.
• Coach Jansen Butuh Amunisi Asing Baru di BU, PT LIB Izinkan Setiap Klub Pakai Kuota 11 Asing
Walau demikian, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain maupun hasil interogasi.
Salah satu faktor pendukung karena kurangnya perawatan pada kendaraan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rekan Dishub Buleleng, memang terakhir kali dilakukan uji KIR tahun 2020. Sampai saat ini belum ada uji KIR lagi terkait kendaraan tersebut," katanya.
AKP Bachtiar menambahkan, pemilik kendaraan saat ini masih melakukan upaya mediasi dengan korban, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Diakui jika pemilik kendaraan sudah mengunjungi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan melayat. "Saat ini masih dalam proses mediasi dengan pihak-pihak terkait. Semoga ada jalan keluar," tandasnya. (mer)
| PEMILIK Bangunan Liar Diberi Waktu 30 Hari Bongkar Mandiri, Kappa: Tidak Ada Ganti Rugi! |
|
|---|
| Pohon Ancak Tumbang di Halaman Kantor Camat Kubutambahan, Sempat Timpa Atap Bangunan |
|
|---|
| Atlet Bridge U16 Buleleng Borong Juara di Denpasar, Sapu Podium di Tiga Kejuaraan Bergengsi |
|
|---|
| Teror Gigitan Anjing Liar Buat Resah Warga Banyuning Buleleng Bali, Belasan Orang Jadi Korban |
|
|---|
| TEROR Gigitan Anjing Liar Buat Resah Warga Banyuning, Hingga Kini Sudah Ada 19 Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Penguji-Dinas-Perhubungan-Dishub-Buleleng-saat-melakukan-pemeriksaan-teknis-36.jpg)