Penebasan di Buleleng
AM Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sebut Bule Inggris Tebas FO di Buleleng Ada Riwayat Gangguan Jiwa!
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (8/5). Kata dia, saat ini AM telah berstatus tersangka dan resmi ditahan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - AM, warga negara asing (WNA) asal London yang diduga melakukan penebasan di wilayah Kabupaten Buleleng resmi berstatus tersangka. Polisi juga mengungkap pria 36 tahun itu punya riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia paranoid.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (8/5). Kata dia, saat ini AM telah berstatus tersangka dan resmi ditahan.
"Setelah kita tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kita punya, kita lanjutkan penahanan. Hari ini baru dimulai penahanannya," ungkapnya.
Kapolres menyebut hasil tes urine terhadap tersangka telah keluar dan dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Namun pihaknya menemukan tersangka mengonsumsi obat antidepresan dalam jangka panjang.
Baca juga: ANTREAN Haji Capai 28 Tahun, Hampir 2.000 Calon Jamaah Haji Masih Menunggu
Baca juga: GAYATRI Ditemukan Linglung, Hilang Semalaman, Lansia 75 Tahun Ditemukan Selamat di Karangasem
Temuan ini ditindaklanjuti dengan mendatangkan dokter dari RSUD Buleleng, untuk melakukan pemeriksaan kondisi psikologis AM. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga proses hukum tetap dapat berjalan.
"Dokter kejiwaan mengatakan dia itu skizofrenia paranoid. Tapi kita mintakan rekomendasi apakah bisa dilakukan proses hukum, dan dokter menyampaikan silakan dilakukan penahanan dan proses selanjutnya," katanya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya belum menyimpulkan gangguan kejiwaan tersebut menjadi penyebab utama aksi penyerangan yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami motif serta pemicu kejadian, termasuk menunggu pemeriksaan korban.
"Nanti yang bisa membuktikan itu di persidangan. Karena sampai sekarang kita belum bisa memeriksa korban. Apa pemicu utamanya itu apa, nanti lebih jelasnya begitu," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan pihak British Consul karena tersangka merupakan warga negara Inggris asal London. Koordinasi dilakukan terkait pendampingan hukum dan penerjemah selama proses pemeriksaan.
Kapolres mengatakan pihaknya telah menyiapkan translator dan penasihat hukum untuk tersangka. Namun seluruh pendampingan itu ditolak karena bule berambut gondrong itu meminta penerjemah dari pihak British Consul serta mengaku akan menunjuk pengacara sendiri.
"British Consul hanya memberikan daftar referensi pengacara. Sampai sekarang dia juga belum menunjuk penasihat hukumnya," ujar Ruzi. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. (mer)
| BULE Inggris yang Tebas FO di Buleleng Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa, AM Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| KASUS Bule Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng, AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara! |
|
|---|
| ASTAGA! Bule Inggris Tebas Petugas Resort di Pejarakan, Aksi AM Diduga dalam Pengaruh Alkohol |
|
|---|
| Penebasan Saat Nyepi di Seririt Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara, Sempat Dilerai Ibu |
|
|---|
| Penebasan di Buleleng Saat Nyepi Diduga Dipicu karena Ini, Korban Sempat Ancam Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Ruzi-Gusman-saat-memberikan-keterangan.jpg)