Berita Bali

Hasil Sidang Kode Etik Tak Memuaskan, Polda Bali Didesak Tuntaskan Pidana Kasus Intimidasi Jurnalis

Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara Andre dengan Dede dan Aipda Eka di kawasan Renon, Denpasar beberapa waktu lalu. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH. (tiga dari kanan) dan wartawan Radar Bali Andre Sula (tiga dari kiri) di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Juli 2025. Hasil Sidang Kode Etik Tak Memuaskan, Polda Bali Didesak Tuntaskan Pidana Kasus Intimidasi Jurnalis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wartawan Radar Bali, Anderson Benyamin Sulla "Andre Sula" korban dugaan intimidasi oleh I Nyoman Sariana alias Dede (45) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025.

Andre melalui Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH resmi melaporkan Dede dan kekasihnya Aipda Putu Eka Purnawianti.

Kali ini mereka dilaporkan tentang dugaan tindak pidana menghambat dan menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pelaporan kasus ini juga merupakan buntut beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun media sosial yang juga dinilai mencemarkan nama baik Jurnalis Radar Bali, Andre.

Baca juga: INTIMIDASI Diduga Dialami Jurnalis, Polda Bali Dalami, Momentum Tegakkan Marwah Kebebasan Pers!

Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara Andre dengan Dede dan Aipda Eka di kawasan Renon, Denpasar beberapa waktu lalu. 

Video itu diduga disunting pihak Dede dengan teks bernada negatif dan diduga tidak sesuai fakta sebenarnya. 

Kasus ini juga menyeret Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH yang menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.

Sebelumnya, keduanya juga telah dilaporkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran video tanpa izin tersebut juga mencemarkan nama baik seseorang. 

Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti yang merupakan kekasih Dede, disebutkan resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli. 

Keputusan tersebut memicu respons dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali yang tak puas dengan sanksi etik tersebut.

"Informasi yang kami peroleh dia (Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti,-Red) dinyatakan terbukti secara etik oleh komisi etik polri selanjutnya memberikan sanksi demosi ke wilayah hukum Polres Bangli," kata Ariel dijumpai usai pelaporan di Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Ariel, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka sebagai pengayom masyarakat.

"Kalau kami melihat dari peran yang dilakukan sesungguhnya putusan ini sangat ringan, harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepada dia," ujarnya.

"Harusnya menjadi cara mendidik, kalau soal Demosi kan soal perpindahan, setahun atau dua tahun bisa pindah lagi, kita kan tidak bisa membayangkan, berapa tahun dia di sana," imbuh dia.

"Jangan sampai ini hanya formalitas, hanya beberapa bulan demosinya, besok pindah lagi, ini kan hanya menyenangkan kita sesaat, karena itu bagi saya, ini catatan penegakan terhadap etik ini harus kita akui sangat tidak memuaskan," jabarnya.

Lanjutnya, Ariel berharap melalui pelaporan tindak pidana ini, terlapor termasuk Polwan tersebut dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dari aspek tindak pidana. 

Pihaknya menilai bahwa sanksi etik belum cukup, sehingga mendorong agar ranah pidana juga diusut secara serius. 

Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan bakal memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi anggota lain untuk disiplin etik.

Ariel menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. 

"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutur dia.

"Jadi kalau dia terbukti secara pidana kemudian diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," jelas dia. 

Solidaritas Jurnalis Bali secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang diambil serta menuntut adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum," bebernya.

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyebut kata-kata yang terunggah dalam video tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum yang merusak bisa citra Jurnalis dan kebebasan pers.

Bahkan terlapor, Dede juga mengaku berprofesi sebagai wartawan serta mengaku bos akun medsos Elang Bali.

“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya.

“Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” imbuh Djoko Heru.

Tak hanya mengaku sebagai wartawan, Dede juga diduga melakukan pemerasan dengan meyakinkan pelapor bahwa mereka sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali

Sehingga Dede juga didalami terkait dugaan pemerasan dan penipuan dilaporkan pengusaha Serangan I Wayan Surista.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, juga telah menyatakan dugaan intimidasi Dede bersama Polwan anggota Propam Polda Bali Aipda Eka terhadap Jurnalis Radar Bali Andre telah mendapat atensi institusi Polda Bali

“Ini yang mau saya sampaikan pesan Bapak Kapolda kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman media sekalian, kita proses sesuai aturan yang berlaku. Salah kita tegakan, gak ada tebang pilih. Itu pesan beliau kepada teman-teman yang perlu saya sampaikan,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sidang etik terhadap Polwan tersebut telah dilakukan dengan sanksi Demosi. 

"Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi dipindah tugaskan ke Bangli," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved