Pendidikan
TERCECER! Orangtua Mesadu ke DPRD Jembrana & Buleleng, 38Ribu Calon Siswa SMA/SMK Lulus SPMB di Bali
Sebelumnya terdapat 83.408 ajuan pendaftaran yang diajukan oleh calon murid baru di semua jalur pendaftaran yang ada.
SPMB SMA/SMK terdiri dari 4 jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Siswa diperbolehkan memilih minimal 3 sekolah dan lebih dari satu jalur pendaftaran, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Siswa bisa mendaftar melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutase,” terangnya.
Daftar Ulang
Setelah dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah calon murid baru melakukan daftar ulang ke SMA/SMK tujuan.
Daftar ulang dimulai 14-16 Juli 2025. Ribuan siswa baru yang sudah dinyatakan diterima di sekolahnya masing-masing mulai melakukan pendaftaran ulang, Senin (14/7). Hal ini terlihat terlihat pada sekolah jenjang SMP dan SMA/SMK.
Menurut pantauan Tribun Bali di lapangan seperti di SMAN 1 Negara, siswa sudah datang ke sekolah sejak pagi hari. Sebagian besar siswa didampingi oleh orangtua atau walinya. Namun sebagiannya juga mendaftar secara mandiri atau bersama rekan sejawatnya.
Mereka kemudian diterima pihak sekolah untuk dilakukan verifikasi berkas sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pekan depan. “Sebagian besar melakukan pendaftaran ulang di hari pertama ini,” kata Kepala SMA Negeri 1 Negara, I Wayan Putra saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Dia menyebutkan, selama tahap pendaftaran, total ada sebanyak 876 orang siswa yang melakukan pendaftaran di SMAN 1 Negara terutama untuk pilihan satu. Namun, Smansa Negara yang dikenal sekolah favorit di Jembrana ini hanya menyediakan kuota sebanyak 396 orang. Sehingga ratusan siswa harus terpental atau memilih sekolah lain.
“Kita menyediakan 11 rombel dengan jumlah siswa per kelasnya sebanyak 36 orang. Sedangkan siswa yang menjadikan Smansa ini pilihan satu dua kali lipat dari kuota sehingga masih ada yang tidak diterima,” jelasnya. “Tapi kita tidak mengetahui mereka akhirnya diterima di sekolah mana,” imbuhnya.
Disinggung mengenai pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Wayan Putra mengakui sesuai aturan tang diberlakukan, guru menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman kepada siswa baru untuk lebih mengenal lingkungan sekolahnya. “Tentunya nanti siswa baru bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru,” tandasnya. (mpa/mer/sar)
Disdik Sebut Sesuai Juknis
Selama sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 di Bali berlangsung, terdapat keluhan dari orang tua atau wali murid terkait anaknya tidak diterima di sekolah pilihan. Padahal nilai rapornya besar, sedangkan murid lain yang nilai rapornya lebih kecil bisa diterima di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Bali, Luh Made Seriarningsih mengatakan sesuai petunjuk teknis terdapat aturan seleksi jalur prioritas dengan urutan Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Anak Guru, Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Kepemimpinan, Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, Jalur Rangking Nilai Rapor dan Jalur Domisili.
“Jalur yang seleksinya menggunakan nilai rapor adalah Jalur Rangking Nilai Rapor dan Jalur Domisili. Sistem SPMB melakukan seleksi secara otomatis berdasarkan prioritas jalur. Bisa saja, karena hal tersebut, murid tidak diterima di salah satu jalur, karena sudah diterima di jalur lainnya yang seleksinya lebih prioritas, di mana murid tersebut juga melakukan pendaftaran,” bebernya pada, Senin (14/7).
Seleksi prioritas jalur, dilakukan dengan mekanisme siswa akan diseleksi pada jalur yang lebih diprioritaskan terlebih dahulu, pada semua sekolah dimana yang telah dipilih. Lalu, jika pada semua sekolah dipilih tetap tidak diterima, maka sistem baru akan melanjutkan seleksinya pada jalur setelahnya, di semua sekolah yang dia pilih juga secara berurutan.
“Menurut analisa kami, jika seorang calon murid dengan nilai rapor tinggi tidak diterima disemua pilihannya, padahal dari range nilainya masuk, kemungkinannya adalah murid tersebut memilih jalur nilai rapor dengan kuota hanya 10 persen sehingga pada saat seleksi jalur nilai rapor nilainya kalah bersaing dengan murid lainnya,” bebernya.
Batasan nilai terendah pada suatu sekolah yang sama berbeda antara jalur rapor dan jalur domisili. Contoh kasusnya calon murid A dengan nilai rapor 1826 mendaftar hanya di jalur nilai rapor pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z. Calon murid B dengan nilai rapor 1751 mendaftar di jalur nilai rapor dan jalur domisili pada SMAN X, SMAN Y, SMAN Z.
157 SARJANA Hukum UNR Siap Memberikan Dampak Bagi Masyarakat, IPK Rata-rata Hampir Sentuh Empat |
![]() |
---|
Siapkan 16.900 Siswa Jadi Wirausaha Muda Tangguh, Zurich & PJI Luncurkan ZE Program Fase Kedua |
![]() |
---|
PENSIUN Hingga Jadi Kepsek Sebabkan Kekurangan Guru di Buleleng, Ini Data Disdikpora |
![]() |
---|
UPGRIS Hadirkan Akademisi Berbagai Negara, Bangun Iklim Akademis Global Menuju Universitas Riset |
![]() |
---|
BADUNG Rancang Program Satu KK Miskin Satu Sarjana untuk 400 Mahasiswa, Launcing 2026 Mendatang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.