Berita Badung

Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Kembali Digodok Pemkab Badung

Pemkab Badung kembali menggodok program satu keluarga miskin satu sarjana.

Istimewa
RAKOR - Bupati Adi Arnawa saat melaksanakan Rakor Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung beberpaa hari lalu 

Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Kembali Digodok Pemkab Badung

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemkab Badung kembali menggodok program satu keluarga miskin satu sarjana.

Hal itu dilakukan karena Badung ingin meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Terkait dengan hal itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program Beasiswa itu.

Baca juga: Badung Akan Tata Pendistrian Pantai Jerman Hingga Cemagi Seperti  Gold Coast Queensland

"Program ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan pelajar berprestasi di Kabupaten Badung," ujar Adi Arnawa.

Diakui Inisiatif tersebut juga merupakan bentuk konkret sinergi antara pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya program Satu Keluarga Satu Sarjana.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 16 Juli 2025, Berawan di Tabanan hingga Gianyar, Angin Kencang di Badung

Pihaknya menegaskan bahwa pendidikan adalah pondasi utama pembangunan daerah jangka panjang. 

"Program ini kami inisiasi sebagai bentuk perhatian dan komitmen nyata Pemkab Badung terhadap dunia pendidikan."

"Beasiswa ini bukan semata bantuan, tetapi investasi masa depan untuk menjadikan Badung sebagai daerah yang tangguh dan berdaya saing," tegasnya.

Baca juga: Warga Protes, Uang Nasabah Tidak Bisa Ditarik di LPD Mambal Badung

Selain itu, dia berharap program ini dapat menjadi jembatan bagi generasi muda Badung dalam mewujudkan cita-cita mereka.

Bahkan dirinya mengarahkan agar seluruh perangkat daerah teknis segera menyusun pedoman teknis dan regulasi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. 

"Semua ini kita lakukan agar manfaat beasiswa dapat diterima langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," bebernya.

Pihaknya tidak menampik, jika sampai saat ini masih mencari regulasi yang tepat. Sehingga program pro rakyat tidak menyalahi aturan.

Baca juga: DPRD Badung Terima Dokumen Ranperda Tentang RPJMD 2025-2029

Pemkab Badung Masih Cari Regulasi Terkait Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Terkendala Kriteria Kemensos.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan bahwa syarat penerima bantuan yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat sangat sulit dipenuhi oleh warga Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved