Berita Badung

Warga Protes, Uang Nasabah Tidak Bisa Ditarik di LPD Mambal Badung

Belum lama ini media sosial di Bali dihebohkan dengan protesnya nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PROTES - Puluhan nasabah LPD Desa Adat Mambal saat protes karena uangnya tidak bisa diambil pada Minggu 13 Juli 2025 

Warga Protes, Uang Nasabah Tidak Bisa Ditarik di LPD Mambal Badung

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Belum lama ini media sosial di Bali dihebohkan dengan protesnya nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal Badung karena tidak bisa menarik uangnya di LPD.

Apalagi saat ini LPD Desa Adat Mambal sudah tidak beroperasi.

Mereka menuntut agar uang mereka kembali, meski saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Polres Badung.

Baca juga: KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi

Terkait dengan hal itu Bendesa Adat Mambal, I Made Cana saat dikonfirmasi Senin 14 Juli 2025 mengatakan saat ini LPD Desa Adat Mambal sudah masuk ke ranah hukum terkait dugaan kasus korupsi.

"Iya kemarin kami dari pihak prajuru desa dan LPD bertemu dengan nasabah yang difasilitasi Bapak Kapolres," ujar Made Cana.

Diakui kejadian tersebut sudah terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bendesa Adat pada tahun 2023 silam.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Jembrana Bali Diminta Kreatif, Jangan Tumpang Tindih dengan LPD dan Bumdes

Dijelaskan pada tahun 2020 LPD sudah dilaporkan ke aparat kepolisian akan dugaan kasus korupsi.

Namun sampai saat ini belum selesai.

"Karena belum selesai, semua nasabah menuntut agar uang mereka dikembalikan," bebernya.

Sebenarnya saat itu sudah dalam proses dan ada beberapa yang dipanggil polres untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan ke Terpidana

Namun setelah proses audit, auditor dari pihak ketiga meninggal dunia, hingga harus dilakukan audit ulang.

Dulu sudah dilakukan audit, namun pada akhir tahun 2024 yang melakukan audit meninggal sehingga aparat kepolisian harus melakukan audit ulang.

"Sebenarnya kasusnya tetap jalan. Namun karena yang melakukan audit meninggal, sehingga penyidik memerlukan audit ulang," bebernya sembari mengatakan makanya prosesnya agak lama.

Baca juga: VIDEO Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Usai Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD

Diakui, dari hasil pertemuan nasabah dan Polres Badung dijelaskan jika proses sudah berjalan, bahkan jika sudah keluar proses audit yang dilakukan akan disampaikan kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved