Berita Buleleng

Tukar Guling Tanah Terminal Penarukan, Pemkab Buleleng Segera Temui Gubernur

Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mendatangi Gubernur Bali dalam waktu dekat.

Istimewa
AUDIENSI - Pihak pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan saat melakukan audiensi dengan Pemkab Buleleng. Audiensi dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna. 

Namun ia berkomitmen akan menuntaskan kekurangan ini.

Berdasarkan data dari bagian aset Pemkab Buleleng, lanjut Supriatna, masih ada aset tanah milik Pemprov Bali yang dimohonkan oleh Pemkab Buleleng, sebagai pengganti tanah pelaba pura. Lokasinya pun masih di seputaran lingkungan Lumbanan. 

"Cuma ini yang tidak ditindaklanjuti baik oleh pengempon pura terdahulu maupun Pemkab Buleleng."

Baca juga: PERCERAIAN di Buleleng Berbuntut Panjang, Sepupu Mantan Suami Dicegat Gerombolan Wanita di Jalanan

"Karenanya kita akan komunikasi lagi dengan Pak Gubernur menyampaikan PR ini, sisa-sisa koordinasi yang belum tuntas pada pemerintahan sebelumnya."

"Supaya persoalan tukar guling ini bisa terselesaikan," tegasnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan tukar guling tanah diganti dengan uang, menurut Wabup Supriatna kemungkinannya Pengempon Pura Dalem Purwa enggan.

Sebab sesuai perjanjian kesepakatannya adalah ganti tanah.

"Apalagi menyangkut (tanah) pelaba pura," tandasnya. 

Untuk diketahui, kesepakatan tukar guling lahan ini juga telah termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006.

Yang mana berita acara ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Drs. Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua. 

Selain mendatangi Pemkab Buleleng, sebelumnya pihak Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Buleleng pada Rabu (25/6/2025).

Yang mana saat itu audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.

Ngurah Arya menjelaskan alasan mengapa lahan pengganti dari Pemkab Buleleng seluas 4 hektare, karena lahan eks Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan yang kini menjadi Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1. Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan diberikan tanah di Lumbanan seluas 4 hektare. 

Pihak DPRD Buleleng juga siap menjembatani tuntutan Prajuru Dalem Purwa Penarukan.

Apalagi kekurangan lahan seluas 1,7 hektare ini sudah cukup lama. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved