Berita Buleleng
Tukar Guling Tanah Terminal Penarukan, Pemkab Buleleng Segera Temui Gubernur
Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mendatangi Gubernur Bali dalam waktu dekat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tukar Guling Tanah Terminal Penarukan, Pemkab Buleleng Segera Temui Gubernur
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mendatangi Gubernur Bali dalam waktu dekat.
Upaya ini untuk menuntaskan 'PR' ihwal tukar guling lahan tanah antara Pemkab dengan Pengempon Pura Dalem Purwa Penarukan.
Baca juga: Waspada Tanah Longsor, Cuaca Ekstrem Masih Landa Gianyar Bali
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan, kesepakatan tukar guling lahan ini berlangsung pada tahun 90an.
Di mana pada saat itu, Pemkab Buleleng akan membangun terminal yang berlokasi di Penarukan.
"Lokasi tanah itu merupakan aset pelaba Pura Dalem Purwa Penarukan."
Baca juga: Kronologi Rumah & Uang Rp 7 Juta Ketut W di Busungbiu Buleleng Hangus Dilalap Api
"Sehingga terjadilah kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkab Buleleng dengan pihak pengempon."
"Yang mana tanah terminal seluas 1 hektare lebih, diganti dengan tanah milik Pemkab Buleleng seluas 4 hektare di Lumbanan," jelasnya Selasa (15/7/2025).
Lanjut Supriatna, walaupun kesepakatan tukar guling lahan terjadi pada tahun 90an, realisasi tukar guling baru dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Putu Bagiada.
Baca juga: Kronologi Rumah & Uang Rp 7 Juta Ketut W di Busungbiu Buleleng Hangus Dilalap Api
Kendati demikian luas tanah yang direalisasikan baru 2,3 hektare.
"Itupun sebenarnya tanah tukar guling yang diberikan untuk Pengempon Pura Dalem Purwa adalah tanah aset Pemprov, yang dimohon oleh Pemkab Buleleng di Lumbanan," ucapnya.
Wabup Supriatna juga mengatakan tanah pengganti tersebut hingga saat ini masih tersertifikat atas nama Pemkab Buleleng.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Buleleng Memanas, GA dan WA Laporkan LW Atas Pencemaran Nama Baik
Sedangkan pada perjanjian tanah pengganti harus dibalik nama atas nama Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan.
"Demikian pula segala biaya administrasi pensertifikatan menjadi tanggung jawab Pemkab Buleleng," imbuhnya.
Wabup asal Desa/Kecamatan Tejakula ini menambhakan, saat ini yang masih menjadi PR adalah menuntaskan kekurangan lahan tukar guling 1,7 hektare.
Baca juga: TERCECER! Orangtua Mesadu ke DPRD Jembrana & Buleleng, 38Ribu Calon Siswa SMA/SMK Lulus SPMB di Bali
Namun ia berkomitmen akan menuntaskan kekurangan ini.
Berdasarkan data dari bagian aset Pemkab Buleleng, lanjut Supriatna, masih ada aset tanah milik Pemprov Bali yang dimohonkan oleh Pemkab Buleleng, sebagai pengganti tanah pelaba pura. Lokasinya pun masih di seputaran lingkungan Lumbanan.
"Cuma ini yang tidak ditindaklanjuti baik oleh pengempon pura terdahulu maupun Pemkab Buleleng."
Baca juga: PERCERAIAN di Buleleng Berbuntut Panjang, Sepupu Mantan Suami Dicegat Gerombolan Wanita di Jalanan
"Karenanya kita akan komunikasi lagi dengan Pak Gubernur menyampaikan PR ini, sisa-sisa koordinasi yang belum tuntas pada pemerintahan sebelumnya."
"Supaya persoalan tukar guling ini bisa terselesaikan," tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan tukar guling tanah diganti dengan uang, menurut Wabup Supriatna kemungkinannya Pengempon Pura Dalem Purwa enggan.
Sebab sesuai perjanjian kesepakatannya adalah ganti tanah.
"Apalagi menyangkut (tanah) pelaba pura," tandasnya.
Untuk diketahui, kesepakatan tukar guling lahan ini juga telah termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006.
Yang mana berita acara ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Drs. Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua.
Selain mendatangi Pemkab Buleleng, sebelumnya pihak Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Buleleng pada Rabu (25/6/2025).
Yang mana saat itu audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Ngurah Arya menjelaskan alasan mengapa lahan pengganti dari Pemkab Buleleng seluas 4 hektare, karena lahan eks Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan yang kini menjadi Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1. Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan diberikan tanah di Lumbanan seluas 4 hektare.
Pihak DPRD Buleleng juga siap menjembatani tuntutan Prajuru Dalem Purwa Penarukan.
Apalagi kekurangan lahan seluas 1,7 hektare ini sudah cukup lama. (*)
Berita lainnya di Pemkab Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.