Berita Buleleng
Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Buleleng Memanas, GA dan WA Laporkan LW Atas Pencemaran Nama Baik
Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng, kini kian memanas.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Buleleng Memanas, GA dan WA Laporkan LW Atas Pencemaran Nama Baik
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng, kini kian memanas.
Sebab LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA.
Adapun laporan ke Polres Buleleng lebih dulu dilayangkan oleh GA, yakni pada 9 Juli 2025.
Baca juga: HEBOH Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Buleleng, Tersebar Luas di Media Sosial
Ia melaporkan LW yang tidak lain adalah istrinya sendiri ke Polres Buleleng, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia.
Atas kejadian tersebut, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya.
Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: MESADU ke DPRD Buleleng Puluhan Pegawai Non ASN, 900 Tenaga Kontrak di Klungkung Belum Lulus PPPK
Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025).
Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, LW juga menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang.
Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Baca juga: VIDEO Kisah Inspiratif Made Budiarta, 20 Tahun Mengabdi Akhirnya Diangkat Jadi ASN di Buleleng Bali
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan tersebut.
Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan suaminya.
Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan suaminya GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
Baca juga: BATAL Terima SK PPPK 8 Pegawai Kontrak, 3.692 Pegawai Kontrak Resmi Jadi Bagian ASN Pemkab Buleleng
"Nggih benar seperti demikian. Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.