Berita Klungkung

STOP Penghentian Pengerjaan Bangunan, Berdiri Sekitar 2 Meter dari Bibir Tebing di Diamond Beach

Tim gabungan dari Camat Nusa Penida, aparat desa setempat, kepolisian dan TNI, dan Satpol PP Klungkung turun langsung mengecek bangunan tersebut.

ISTIMEWA
HENTIKAN PROYEK - Tim gabungan dari Camat Nusa Penida, aparat desa setempat, kepolisian/ TNI, dan Satpol PP Klungkung menghentikan proyek bangunan di bibir tebing Pantai Diamond, Rabu (16/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebuah bangunan yang didirikan di bibir tebing Pantai Diamond di Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida jadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan izin bangunan itu, karena didirikan di sempadan tebing.

Tim gabungan dari Camat Nusa Penida, aparat desa setempat, kepolisian dan TNI, dan Satpol PP Klungkung turun langsung mengecek bangunan tersebut.

"Nggih tadi kami sempat cek ke lokasi bangunan tersebut," ujar Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, Rabu (16/7).

Baca juga: DUKA Iringi Upacara Makingsan Ring Gni Jenazah Made Pendi, Warga Jasri Tewas di Pantai Balangan

Baca juga: ASET Tembus Hingga Rp40,41 Triliun, Bank BPD Bali Catat Pertumbuhan 8,85 Persen pada Semester I 2025

Untuk mencapai lokasi proyek, tim gabungan harus menuruni ratusan anak tangga dan tiba sekitar Pukul 09.30 Wita. Petugas mendapati pekerja proyek mengerjakan bangunan sekitar seluas 4x6 meter dengan tinggi mencapai 4 meter. Bangunan itu hanya berjarak sekitar 2 meter dari bibir tebing.

"Informasi dari pekerja, katanya akan dibangun toilet," jelasnya. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, tidak ada penanggung jawab proyek di lokasi.

Sementara pekerja yang ada di lokasi proyek, tidak dapat memberikan keterangan memadai serta tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maupun informasi sah terkait kepemilikan lahan.

Tim lalu memutuskan menghentikan sementara pengerjaan proyek, sampai ada kejelasan terkait dengan status lahan dan dokumen perizinannya.

"Kami hubungi per telpon, minta penanggung jawab proyek untuk datang ke kantor memberikan klarifikasi terkait status lahan dan dokumen perijinan yang dimiliki," ungkap Kadek Yoga Kusuma. 

Pihak kecamatan juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung, untuk menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap penanggung jawab proyek. 

"Intinya pemanggilan ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan serta status lahan yang digunakan dalam kegiatan pembangunan,” jelasnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved