Berita Klungkung
6 Orang Pendatang Tinggal di Klungkung Tanpa KTP Langsung Dipulangkan
Pemerintah Kabupaten Klungkung bertindak tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
SIDAK - Sidak penduduk pendatang yang digelar Satpol PP Klungkung, Rabu (16/7/2025).
Semua biaya pemulangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Untuk para pendatang yang belum melapor, pihak desa akan mengambil alih proses pendataan.
Mereka akan dibuatkan surat keterangan lapor diri agar tercatat secara resmi sebagai warga non-permanen.
Dewa Suwarbawa menegaskan, operasi seperti ini akan terus digelar secara rutin.
Selain untuk menegakkan aturan, juga sebagai langkah preventif terhadap potensi munculnya masalah sosial dan kriminalitas.
“Tujuan kami jelas, memastikan setiap penduduk pendatang memiliki identitas yang sah dan teregister dengan benar, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya. (*)
Berita lainnya di Penduduk Pendatang
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.