Laptop Chromebook di Bali
Laptop Chromebook Dinilai Tak Efektif, Layar Blank, Harga Sparepart Mahal, di Klungkung Banyak Rusak
Belasan laptop berbasis Chromebook tersimpan rapi di rak estalase kaca di SD N 1 Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (17/7).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pernah mengatakan Chromebook dinilai tidak efektif digunakan ketika proyek pengadaan laptop sedang berlangsung.
Pasalnya, pada tahun 2019 persebaran jaringan internet di Indonesia belum merata. Harli mengatakan saat itu sudah 1.000 laptop Chromebook yang diuji. Lalu, diambil kesimpulan bahwa laptop itu tidak efektif untuk digunakan oleh siswa.
“Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Kenapa? Kalau tidak salah pada tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit tidak efektif,” kata Harli, Jumat, (27/6). “Kenapa tidak efektif? Karena internet di Indonesia saat itu belum sepenuhnya sama,” ujarnya.
Dia menyebutkan ada dugaan pemufakatan jahat dari beberapa pihak dengan membuat kajian tentang pengadaan laptop di sektor pendidikan. Namun, pihak tersebut justru mengarahkan kepada tim teknis Kemendikbudristek agar menggunakan laptop berbasis OS Chromebook meski sudah terbukti tidak efektif.
“Mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook,” katanya.
Chromebook memang mengandalkan peramban Chrome yang menjadi antarmuka utama tempat mengerjakan sebagian besar tugas. Oleh karena itu, Chromebook juga sangat bergantung pada koneksi internet. Laptop itu menawarkan performa yang cepat mengerjakan tugas berbasis web, waktu booting yang cepat, dan pengoperasian yang lancar.
Akan tetapi, Chromebook juga memiliki kelemahan, yaitu relatif kesulitan menjalankan aplikasi berat dan multitasking. Chromebook umumnya menggunakan prosesor dengan kemampuan lebih rendah dibanding laptop biasa.
Jumlah perangkat lunak pada Chromebook juga terbatas karena laptop itu lebih mengandalkan aplikasi berbasis web.
Sementara itu, pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet. Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook. “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri,” kata Qohar.
Pada Desember 2019 atau selang dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim. Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.