Berita Buleleng

Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice

Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat melakukan penutupan TPA ilegal di Pangkungparuk pada akhir Juni lalu. 

Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal di Buleleng Berakhir Restorative Justice

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kembali dilanjutkan pada Kamis (17/7/2025).

Bukan dengan sidang di pengadilan, kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice (RJ)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, penyelesaian kasus secara RJ ini menindaklanjuti permintaan kuasa hukum Wayan Sudiarjana, yakni Gede Pasek Suardika.

Baca juga: Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Buleleng Berakhir, Tercapai 4 Kesepakatan 

Di mana ia meminta agar kasus TPA ilegal diselesaikan diluar pengadilan, yaitu berupa RJ.

Kata Suardana, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak.

Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor Perda Persampahan, bagian hukum Setda Buleleng, Satpol PP, Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, dan Perbekel Pangkungparuk. 

Hasilnya, lanjut Suardana, tercapai empat kesepakatan yang ditandatangi oleh Sudiarjana sebagai pemilik dari TPA ilegal.

Baca juga: TPA Suwung Tutup Setiap Rabu, DLHK Denpasar Bali Maksimalkan Pengangkutan di Hari Selasa

Pertama, Sudiarjana tidak lagi menerima sampah dari luar desa. Sebaliknya ia hanya menerima urugan bangunan dengan tujuan untuk pemerataan tanah.

“Dia tidak lagi menerima sampah dari 19 Desa yang mampu menimbulkan gas metana. Hanya menerima urugan tanah dan bangunan saja untuk pemerataan lahannya yang cekung,” ucap Suardana. 

Kesepakatan kedua, Sudiarjana menyanggupi tidak lagi melakukan kegiatan pembakaran sampah yang mengganggu warga.

Demikian pula sisa sampah yang masih ada di lokasi, akan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Artinya tidak lagi mengelola sampah secara open dumping

Baca juga: Koster Peringatkan Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung: Paling Lambat Desember Sudah Tutup

Terakhir, apabila ditemukan masih ada pelanggaran kesepakatan, maka Sudiarjana bersedia dibawa ke jalur pengadilan untuk dilakukan sidang tipiring.

“Kalau tetap melakukan pelanggaran, nanti bisa kita tindaklanjuti langsung ke tipiring. Tidak lagi dibina, diberi SP (Surat Peringatan), enggak. Karena ini prosesnya sudah di pengadilan,” jelasnya. 

Suardana menambahkan, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu. Artinya jika Sudiarjana ketahuan masih melakukan pengelolaan sampah secara ilegal, dia bisa dikenai tipiring.

Baca juga: TPA Ilegal di Buleleng Bali, Ayu Khawatir Anak-anak Kena ISPA Hingga Kanker Akibat Hirup Asap Sampah

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved