Berita Buleleng

Melanggar Lagi Langsung Disidang, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice

Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat melakukan penutupan TPA ilegal di Pangkungparuk pada akhir Juni lalu. 

Lantas disinggung mengenai 19 Desa yang ‘langganan’ buang sampah di Pangkungparuk, Suardana menyebut masih ada TPA di lokasi sekitar yang sudah dikelola dengan baik. TPA tersebut milik Sukarma yang tidak lain adik dari Sudiarjana. 

“Dia sudah mengelola sampahnya dengan baik dan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yg tidak bisa kepakai itu ditaruh di lahannya terus diurug pakai tanah agar tidak menimbulkan gas metana,” tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di TPA Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved